.Jumlah tersangka kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan Kulon sebesar Rp 10 miliar dipastikan akan bertambah.."Hari ini kami akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah status salah seorang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan bisa dinaikkan menjadi tersangka,"terang Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Surabaya, Ferry Eka Rachman saat dikonfirmasi Kantor Berita , Rabu (3/7).
- Gazalba Saleh Jadi Tersangka Baru KPK, Ternyata Pernah "Sunat" Hukuman Edhy Prabowo
- Kantor KONI Jatim Digeledah KPK
- Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 6 Kg Dari Malaysia
"Dari alat bukti tersebut akan menjadi pintu masuk penetapan tersangka baru di kasus ini,"jelasnya.
Saat ditanya apakah calon tersangka baru ini dari kalangan pejabat BRI atau pihak lain, Ferry belum bisa mempublikasikannya.
"Kami masih menunggu hasil gelar perkara dulu,"pungkasnya.
Untuk diketahui, Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni Nanang Lukman Hakim yang menjabat snegaai Associate Account Officer di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon dan
Kusumawati Hermono, Bos Panti Pijat CC Cantik selaku debitur.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum, dengan melakukan pemufakatan jahat antara tersangka Nanang Lukman Hakim dengan Lanny Kusumawati Hermono.
Para tersangka ini telah merekayasa permohonan kredit dengan menggunakan identitas palsu yang dimohonkan tersangka Lanny Kusumawati Hermono dan selanjutnya diproses oleh tersangka Nanang Lukman Hakim.
Tak hanya palsukan identitas saja, tersangka Lenny Kusumawati Hermono juga memalsukan legalitas usahanya berupa SIUP dan TDP, serta mark up agunan berupa 10 sertifikat yang bukan miliknya, melainkan jaminan dari orang lain atas jaminan hutang pada pihak ke 3.
Usai ditetapkan tersangka, penyidik langsung menjebloskan keduanya ke penjara. Mereka ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim dengan maksud untuk mempermudah proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Firli Bahuri: Bulan Desember Bermakna Bagi Pemberantasan Korupsi
- Harry Sidabukke Diminta Tutup Mulut Soal Dana Operasi Bansos Ke Vendor BUMN
- Gadaikan Mobil Kredit, Warga Madiun Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta