Kajari Sidoarjo Perintahkan Eksekusi M Rifai Secepatnya

. Salinan berkas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus hukum M Rifai akhirnya diterima Kejaksaan Negeri Sidoarjo setelah dikirim PN. PN Sidoarjo mengaku sudah menyampaikan isi putusan tersebut ke terdakwa maupun pihak kejari selaku eksekutor.


"Untuk terdakwa M Rifai juga sudah diberitahu,” ujar Ketut selaku Humas pengadilan yang juga sebagai hakim di PN Sidoarjo itu.

Dengan diterimanya salinan berkas putusan itu, kini pihak terdakwa tinggal menunggu proses eksekusi yang bakal dilaksanakan Kejari Sidoarjo. Dalam putusan MA, M Rifai yang Ketua DPD Partai Gerindra Sidoarjo serta mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo itu divonis enam bulan penjara dalam kasus ijazah palsu.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setyawan Budi Cahyono mengakui sudah mengeluarkan surat perintah eksekusi M Rifai.

"Sudah saya perintahkan untuk eksekusi, silakan tanya Kasie Pidum selaku pelaksana eksekusi M Rifai, " tegas Kajari Setyawan Budi Cahyono kepada Kantor Berita , Selasa (24/9/2019).

Menurut Kajari, pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima surat salinan putusan MA mengenai kasus M Rifai dan membuat surat perintah eksekusi.

"Kita lakukan eksekusi dengan cara persuasif terhadap terdakwa," katanya.

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Hariono mengatakan, pihaknya secepatnya melaksananan perintah eksekusi M Rifai.

"Kita lakukan secepatnya, kita bekerja profesional. Mohon doanya agar pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, karena kita bekerja untuk penegakkan hukum," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam sidang di PN Sidoarjo, M Rifai yang saat itu menjadi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dijatuhi hukuman masa percobaan satu tahun. Sedangkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi, M Rifai yang saat ini menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Sidoarjo dijatuhi hukuman yang sama. Nah, dalam putusan MA, hukuman Rifa’i diubah menjadi kurungan enam bulan.[gg/bdp] 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news