Tongkat komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak resmi berpindah dari Wagiyo Santoso ke Wahyu Sabrudin.
- Kejari Tanjung Perak Rilis Capaian Kinerja Sepanjang 2022
- Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Jasamarga Tollroad Maintenance
- Jika Bambang Widjojanto Ingkar Janji, KPK akan Buru Mardani Maming
Prosesi serah terima jabatan (Sertijab) itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, M. Dhorir di gedung Kejati Jatim, Kamis (6/8).
Wagiyo Santoso menjabat Kajari Tanjung Perak selama kurang dari satu tahun akan berpindah tugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau di Tanjung Pinang dengan jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).
Sedangkan Wahyu Sabrudin yang menggantikan Wagiyo Santoso sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Langkat di Stabat Sumatera Utara.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah menampik bila pergantian atau mutasi yang Kajari Tanjung Perak Wagiyo Santoso imbas dari pengungkapan kasus dugaan korupsi besar di Surabaya yang saat ini sedang naik ke tingkat penyidikan.
"Engaklah, pergantian wajar mas, ada juga pergantian beberapa Kajari yang belum genap setahun dipromosikan. Karena mungkin di periode sekarang ini lebih cepat promosinya. Tidak hanya pak Wagiyo sendiri juga banyak yang dipromosikan," jelas Erick pada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (7/8).
Menurut Erick, mutasi untuk Kajari Tanjung Perak merupakan sebuah promosi yang luar biasa. Sebab saat menjabat di korps Adhyaksa jalan Kemayoran Baru ini Wagiyo Santoso baru manjabat sekitar 8 hingga 9 bulan.
Namun saat ini sudah naik jabatan di Kejaksaan Tinggi type B.
"Kalau bapak ini (Wagiyo Santoso) naik pangkat. Promosi mas, Bapak ini promosi naik eselon III a, kalau Kajari kan eselon III b," pungkasnya.
"
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hakim Isyaratkan Tahan Notaris Edhi Susanto dan Istri Jika Tak Lakukan Ini...
- Kuntadi Resmi Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gantikan Mia Amiati yang Pensiun
- Tidak Segera Tahan Hasto, KPK Bantah Belum Cukup Bukti