Kajati Jatim: Hukuman Kebiri Untuk Meminimalisir Tindak Pidana Serupa

Kajati Jatim M Dofir mengatakan, pidana tambahan hukuman kebiri terhadap para pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak memang sengaja diterapkan guna mencapai efektifitas fungsi hukuman, yaitu sebagai efek jera. Hal ini agar tidak ada lagi masyarakat yang mencoba berniat untuk melakukan tindak pidana ini.


Tuntutan kebiri kimia ini, lanjut Dofir, tak lepas dari vonis hakim terhadap perkara yang terjadi di kota Mojokerto belakangan waktu lalu.

Vonis ini dijadikan yurisprudensi jaksa guna menerapkan tindakan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan dalam berkas tuntutannya. Vonis hakim terhadap perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Padahal saat itu (perkara Mojokerto, red) kita tidak mengajukan tuntutan kebiri kimia, namun hakim berpendapat lain, dengan menambahkan kebiri kimia pada putusannya. Atas dasar itulah nantinya kita akan menuntut kebiri kimia terhadap para terdakwa kasus serupa pada sidang," lanjutnya.

Dari data yang dihimpun Kantor Berita , saat ini Pengadilan di Jawa Timur telah menjatuhkan hukuman kebiri pada dua pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka adalah Muhammad Aris Asal Mojokerto dan Rachmat Slamet Santoso alias Memet, Warga Surabaya.

Kasus Muhammad Aris disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan pada 9 orang anak di bawah umur.

Sedangkan perkara Rachmat Slamet Santoso alias Memet disidangakan di PN Surabaya. Guru pramuka ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan pada 15 orang anak didiknya.

Kendati demikian, pelaksanaan hukuman kebiri ini masih mengalami kendala, lantaran belum terbitnya Peraturan Pemerintahan (PP) terkait teknis pelaksanaannya.

"Karena di Undang-undang hukuman kebiri kimia memang sudah ada, hanya saja petunjuk teknisnya yang belum ada," kata praktisi hukum Robert Mantinia beberapa waktu lalu.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news