Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan gugatan Iwak Mati Massal Kali Brantas†dengan penggugar LSM lingkungan Hidup Ecoton, rabu (18/12/2019).
Menurut Kepala Biro hukum Pemprov Jatim Jempin Marbun, pihaknya sudah menyiapkan materi banding atas putusan dari PN Surabaya tersebut.
- PK Mardani Maming Bukan Solusi untuk Koruptor
- Komisaris PT ALIMIJ Surabaya Gugat Pelaksana Wasiat, Empat Bank Ternama Juga Digugat
- Buronan Jepang Kabur dan Tinggal di Jakarta Terdeteksi Pakai Nama Samaran
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hakim Anne Rusiana mengabulkan gugatan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah tersebut, dengan tergugat Gubernur Jatim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tergugat melawan hukum dan memerintahkan agar tergugat meminta maaf kepada masyarakat di 15 kabupaten/kota yang dilalui oleh sungai Brantas atas kelalaiannya melakukan pengelolaan dan pengawasan yang menyebabkan ikan mati massal di setiap tahunnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Lampung Limpahkan Kasus Pencucian Uang Jaringan Narkoba Fredy Pratama ke Kejati
- Polres Trenggalek Bentuk Empat Satgas untuk Berantas Kejahatan
- Kejari Tanjung Perak Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp 60 Miliar, Modusnya Palsukan Dokumen dan Mark Up Anggaran Proyek