Kalah Praperadilan- Sekda Gresik Siap Diperiksa Kejari

Seketaris Daerah (Sekda) Gresik, Andhy Hendro Wijaya siap hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari pasca praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin (11/11) lalu.


"Kemarin saya sudah mendatangi kantor Kejari dan bertemu langsung dengan Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo beserta enam penyidik Pidana Khusus (Pidsus)," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLjatim, Rabu (13/11).

Di pertemuan itu, Hariyadi beritahukan bahwa kliennya siap untuk diperiksa sebagai tersangka kasus potongan dana insentif di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

"Kapan pun diminta pihak Kejari saya siap menghadirkan. Saya juga sudah komunikasi, dengan penyidik Kejari. Kapan klien saya akan dipanggil, untuk diperiksa," tegasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo membenarkan jika Hariyadi yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya Sekda Gresik.

"Ya benar, kemarin hari Selasa (12/11) kemarin, Pak Hariyadi datang ke kantor kami. Untuk menyampaikan bahwa dirinya yang ditunjuk kuasa atas tersangka Sekda Gresik. Saat ini tim masih mengkoordinasikan terkait pemeriksaan terhadap Sekda Gresik yang telah berstatus tersangka," ucapnya.

Untuk jadwal pemeriksaan, pihak Kejari Gresik masih menunggu kordinasi dan petunjuk dari pimpinan.[eze/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news