Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai membuat kebijakan janggal dengan menyertakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke dalam daftar pemilih.
- May Day, DPR RI Berkomitmen Perjuangkan Hak-hak Buruh
- Perempuan Nahdliyyin Probolinggo Bakal All Out Demi Kemenangan Anies-Muhaimin
- DPRD Jatim Minta Kebijakan PSBB Libatkan Tokoh Masyarakat
Baca Juga
Landasan hukum yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XIII/2015 mengakomodir ODGJ untuk tetap bisa memiliki hak pilih.
Ade menilai persyaratan tambahan itu tentu yang mengatur hal-hal teknis agar ODGJ bisa menggunakan hak pilihnya.
"Berarti kan harus jelas aturan teknisnya dan definisinya. Jadi kan harus didefinisikan kembali soal apa itu kesehatan rohani,†pungkasnya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kemendagri Catat Pemilih Pemilu 2024 Hari Ini Capai 206 Juta
- Mahfud MD Bocorkan Status Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Aktivis: Cocok Jadi Jubir KPK
- Rekomendasi Simposium Ekonom Muhammadiyah: Perkuat Pertanian dan Lindungi yang Lemah
Baca Juga