Kalau Sudah Tidak Sehat Rohani Bagaimana Mau Milih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai membuat kebijakan janggal dengan menyertakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke dalam daftar pemilih.


Landasan hukum yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XIII/2015 mengakomodir ODGJ untuk tetap bisa memiliki hak pilih.

Ade menilai persyaratan tambahan itu tentu yang mengatur hal-hal teknis agar ODGJ bisa menggunakan hak pilihnya.

"Berarti kan harus jelas aturan teknisnya dan definisinya. Jadi kan harus didefinisikan kembali soal apa itu kesehatan rohani,” pungkasnya.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news