Perbaikan materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang telah diserahkan Tim Hukum Prabowo-Sandi pada Senin (10/6) lalu, tidak dipermasalahkan oleh Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
- Safari Pemenangan Pilkada, PKS Jatim Matangkan Penjaringan Calon Kepala Daerah
- Tak Heran Gebyar Gemoy di Surabaya Sepi, Pengamat: Hanya Gimmick Politik yang Minim Isi dan Substansi
- PT IKN akan Bikin Miniatur IKN di Jakarta untuk Memudahkan Calon Investor
"Mereka (01) dari awal tetap terkesan ketakutan terhadap perbaikan berkas kami," kata Jurubicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade dilansir Kantor Berita RMOL, Sabtu (15/6).
"Kalau Anda tidak curang tidak usah takut," lanjutnya.
Andre berpendapat, pernyataan Yusril memberi kesan bahwa keputusan Anwar Usman Cs di luar skenario yang dibangun oleh pihak terkait dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.
"Narasi yang dibangun selama ini oleh pihak mereka kan agar perbaikan kita ditolak, agar kita bicara kuantitatif bukan kualitatif. Terlihat ada rasa ketakutan dan gentar dari pihak sana soal perbaikan berkas kami," tutur Andre yang juga politisi muda Gerindra.
"Dan Alhamdulillah, berkas kami diterima," imbuhnya.
Kendati demikian, kata Andre, pihaknya menghargai sikap Tim Hukum 01.
"Itu haknya Pak Yusril, mungkin mereka kecewa kan sudah bermimpi bahwa bekas kami ditolak," demikian Andre.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemilu 2024, PDIP: Paling Ideal 2 atau 3 Paslon
- Berkunjung ke Malang, SBY: Demokrat Bukan Hanya Janji, Tapi Memberi Bukti
- Tahan Walikota Terpilih, Militer Rusia Pasang Pemimpin Baru untuk Kota Melitopol Ukraina