Karutan Medaeng Larang Wartawan Meliput Penahanan Henry Gunawan

Kehadiran wartawan dianggap mengusik penahanan Henry J Gunawan yang dilakukan Kejari Surabaya, Senin (19/11) dinihari.


"Saya sudah sampaikan ke Bapak, tapi ndak boleh masuk mas," ujar Anshor dikutip Kantor Berita sambil meminta maaf pada sejumlah awak media, Senin (19/11).

Kendati bukan sebagai pegawai Rutan Medaeng, tapi Anshor bisa memastikan pada awak media jika hari ini tidak ada kegiatan penahanan tersebut.

"Gak ada mas, sudah saya tanyakan ke dalam tidak ada penahanan," kata Anshor dengan kembali meminta maaf.

Ironisnya, usai melarang awak media, sejumlah mobil mewah pun terlihat masuk ke area Rutan Medaeng, tanpa ada aksi pelarangan. Sejumlah mobil mewah itu ternyata berisi keluarga dan kerabat Henry.

Tak lama kemudian, jejeran mobil dari Kejari Surabaya pun tiba. Tak satu patah kata pun dilontarkan Anshor.

Satpam lingkungan Rutan Medaeng ini baru menyadari bahwa akan ada penahanan sebagaimana diinformasikan media sebelumnya. "Iya mas, gitu kok orang dalam nggak tau ya," ucapnya dengan tertawa kecil.

Beberapa menit kemudian sejumlah aparat Kepolisian berseragam terlihat mensterilkan area Rutan Medaeng dari radius 500 meter

Dari informasi yang dihimpun, penahanan Henry memang tidak ketahui oleh Petugas Rutan Medaeng. Mereka hanya tahu dini hari tadi, Henry akan lepas demi hukum lantaran habisnya masa penahanan pada kasus tipu gelap kongsi Pasar Turi.

Namun Henry Gunawan kembali ditahan Kejari Surabaya atas penetapan dalam putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jatim  dengan nomor 681/Pid/2018.Sby.

Dalam putusan yang dibacakan pada 3 September 2018 lalu, Hakim PT Jatim yang  terdiri dari Heri Sukarno (ketua) Agus Sutarno dan Dr E.D Pattinsarani (anggota) telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahanan pada terdakwa Henry.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news