Kasus dugaan penipuan investasi emas seberat tujuh ton masih bergulir setelah proses persidangan pada tanggal 22 Oktober 2019, di Pengadilan Negeri Surabaya.
- Tanah yang Ditempati Diserobot Mafia, Warga Tuban Lapor Polisi
- 23 Warga Binaan Beragama Hindu di Jatim Dapat Remisi Nyepi
- Dalami Dugaan Korupsi Stok Gula Impor, Kejagung Geledah Kantor Kemendag
Di Persidangan, Budi Said mengaku dirugikan hingga ratusan miliar dari total pembelian emas tujuh ton atau seharga Rp. 3,59 triliun, melalui Eksi, sebagai marketing frelancer PT. Antam (Aneka Tambang)
Selepas persidangan, fakta-fakta di balik kesaksian Budi mulai terungkap. Kuasa Hukum Eksi Anggraeni, Maya Indah mengaku kliennya telah diberi fee sebesar Rp 92 miliar oleh Budi Said atas pembelian emasnya.
"Tapi semua sudah dikembalikan sebelum ada laporan polisi. Bu Eksi punya catatannya," terang Maya, Selasa, (22/10/2019).
Pihak Eksi keberatan jika dikatakan menipu. Sebab, sebelumnya Eksi menawarkan diskon kepada Budi, yang ternyata tidak ada. Dan Eksi sudah mengembalikan semua fee yang ia terima.
Namun, pada 4 Desember 2018, tak disangka Budi Said beserta istri dan tiga orang lain, mendatangi rumah Eksi Anggraeni di perumahan Prambanan Residence DA-2 dan melakukan penggeledahan dengan membabi buta. Mereka merangsek ke lantai dua dan mengambil segala aset yang dimiliki Eksi.
Menurut pihak Eksi, yang dirampas Budi pada saat itu antara lain Paspor, dua sertifikat rumah, satu sertifikat tanah, berlian, dan tiga mobil yakni Toyota Alphard, Toyota Fortuner, dan Honda CRV. Tak hanya itu, Budi juga membawa pergi 12 lembar buku catatan transaksi LM Antam dengan Budi Said, dengan total transaksi Rp. 420 miliar.
Intervensi kepada Eksi berlanjut di hari-hari berikutnya. Ibu satu anak ini dipaksa menandatangani 25 berkas dan cek di hadapan notaris dengan nilai ratusan miliar. Hingga ada 44 cek yang telah ditandatangani Eksi dengan total Rp.1,089 triliun.
Apa yang dialami Eksi Anggraeni ini mendapat sorotan lembaga anti korupsi dan yudisial ECJWO. Ketua ECJWO Miko Saleh mengaku geram setelah mempelajari kronologis kasus ini.
"Apa yang dilakukan Budi Said sudah masuk ke dalam kejahatan dan pemerasan," ujar Miko.
Menurut Miko, semua hak-hak Budi atas investasi itu sudah diterima Budi dengan fair.
"Eksi sudah mengalami kerugian sebenarnya, tapi kenapa masih diperas terus. Toh Eksi hanya perantara marketing antara Budi dan PT. Antam. Dan ingat, investasi ini legal karena semua faktur pembelian ada dan atas nama Antam," tutup Miko.
ECJWO juga mencatat ada kedatangan Budi di rumah Eksi pada 9 Desember untuk mengambil perangkat CCTV. Hal ini dianggap makin menguatkan unsur pemerasan dan tindakan tidak terpuji yang dilakukan pihak Budi Said kepada Eksi Anggraeni.
"Secara paksa ambil CCTV di rumah Esti, apa tujuannya. Kalau tidak mau hilangkan alat bukti",pungkas Miko. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hubungan Asmara Diputus, Seorang Pria di Jember Nekat Rampok Tunangannya
- Sidang Sahat di Kasus Dana Hibah Pokir Jatim, Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi
- Transparasi Satgas BLBI, Pengamat: Harus Duduk Bersama dengan Obligor