Meningkatnya jumlah anak dalam kasus narkoba membuat miris Kajari Surabaya, Anton Delianto. Ia pun mengimbau agar orang tua lebih berperan dalam pengawasan anak.
- Pesilat PSHT Jember Meninggal Usai Latihan, Polisi Selidiki Penyebabnya
- PH Siska Wati Desak KPK Ulik Kasus Pemotongan Dana ASN BPPD Sidoarjo, Ada Kabid, Sekretaris Hingga Oknum Kejari
- Bawa Pil Koplo, Gangster Warriors Kacaw SBY dan Pasukan Senyap Tertangkap Tim Respati Polrestabes Surabaya
Penanganan kasus narkoba dengan pelaku anak, masih kata Anton berbeda dengan penanganan pada orang dewasa. Menurutnya, anak-anak adalah calon generasi penerus bangsa, sehingga tetap harus dilindungi dengan memberikan beberapa keringanan. Keringanan tersebut berupa masa hukuman hingga rehabilitasi selama proses hukum berlangsung.
"Untuk anak, bila pengedar atau melakukan tindak kriminalitas lainnya. Pasti hukumannya berbeda dengan dewasa. Lebih berat pastinya kalau orang dewasa," jelasnya.
Dalam penanganan kasus narkoba dengan pelaku anak tersebut, Anton mengaku telah bekerjasama dengan berbagai instansi, seperti Dinas Pendidikan, dan tempat rehabilitasi agar anak yang tersandung kasus narkotika tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Kami juga sosialisasikan soal bahaya geng. Itu juga kami kasih tahu karena itu menyangkut soal pergaulan dan bahaya narkotika,†tuturnya.
Perlu diketahui setidaknya di tahun 2019, Kejari Surabaya telah menanangani 985 kasus narkotika dewasa dan anak. Dari jumlah itu, ada 156 perkara mengajukan banding dan 72 kasus yang mengajukan kasasi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lagi, Beredar "Surat Bodong" Berlogo KPK untuk Modus Pemerasan
- Sembunyikan Sabu Dalam Mulut, Residivis Di Jember Tak Kunjung Jera Edarkan Narkoba
- KPK: Selama 2023, Ada 8 Tersangka Korupsi Dijerat TPPU