Kasus penyiraman air keras Novel Baswedan kini sudah menjadi perhatian dunia. Hal ini menyusul langkah Amnesty International yang membawa kasus tersebut ke kongres Amerika Serikat yang secara legitimasi diakui dunia internasional sebagai upaya pembelaan hak asasi manusia (HAM).
- Buntut Putusan MK, KPK Pastikan Tindaklanjuti Dugaan Kolusi dan Nepotisme Keluarga Jokowi
- OTT Rektor Unila, KPK Tangkap 7 Pejabat Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
- Keluarga Syok Ferdy Sambo Divonis Mati
Tak hanya itu, ia berharap langkah hukum yang dilakukan aparat dalam negeri juga sinkron dengan hukum internasional.
"Jadi harapannya memang ada kesinkronan proses di dalam hukum di Indonesia agar pengungkapan-pengungkapan terhadap kasus-kasus serangan terhadap human rights defender (pejuang HAM)," sambung Febri.
Baginya, sudah sepatutnya kasus kriminalisasi yang menimpa pejuang antikorupsi seperti Novel menjadi perhatian dunia internasional.
"Yang juga terpenting adalah meletakkan ini dalam skala yang lebih luas. Aktor yang melawan korupsi adalah termasuk human rights defenders yang diakui dunia internasional," pungkas Febri.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Geledah 9 Lokasi di Jatim, KPK Sita Uang Terkait Korupsi Hibah Pokmas
- Kondisikan Kasus di Bareskrim, AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp57 M
- Kejari Madiun Jebloskan Pengusaha Garasi Truk dalam Kasus Perpajakan