Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menindaklanjuti laporan atas dugaan tindak korupsi proyek infrastruktur desa berupa pavingisasi di Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe. Kali ini memeriksa para perangkat desa setempat untuk memverifikasi sesuai temuan pelapor atas proyek yang berjalan di tahun anggaran 2017/2018 lalu.
- KPK Cecar Petinggi PT Antam Terkait Proses Produksi Pengolahan Anoda Logam
- PPJT Desak Kapolrestabes Surabaya Proses Hukum Bank dan Debt Collector Pengeroyok Pengacara Gus Yasin
- Propam Bakal Cek Urine Anggota Yang Wilayah Tugasnya Banyak Diskotik
"Kita memeriksa mereka untuk memverifikasi data-data sesuai laporan awal. Jumlah perangkat desa yang kita panggil hari ini ada lima orang dan untuk mengetahui sejauh mana peran mereka," terang Juanda, Kamis, (05/09/2019).
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah warga Desa Pucangan mendatangi Kejari Ngawi pada Juli 2019 lalu untuk melaporkan dugaan korupsi dana desa yang disalahgunakan kades setempat. Kata Sumadi selaku perwakilan warga menyebutkan, pelaporan itu terkait modus anggaran ganda dari proyek pavingisasi. Akibat kasus itu kerugian negara diduga mencapai Rp 222.661.000.
Pavingisasi yang disoal adalah yang dianggarkan dari dana desa tahun 2017 dan tahun 2018, di Dusun Kawis Desa Pucangan. Anggaran ganda yang diduga dilakukan oknum kades adalah memasukkan dana swadaya sebagai hal yang terdanai dari APBDes.
"Misalnya dari pengadaan paving Rp 55 juta yang sebagian besar adalah sumbangan warga namun di-spj-kan dan upah harian yang dianggarkan namun tidak dibayarkan sesuai jumlahnya,†kata Sumadi.[dik/bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Uang Palsu
- Redam Jatim Siap Kawal Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Daerah Kota Madiun
- Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi Terancam Hukuman Mati