Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi Terancam Hukuman Mati 

Pelaku mutilasi wanita di koper merah di Ngawi/Ist
Pelaku mutilasi wanita di koper merah di Ngawi/Ist

Pelaku mutilasi wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Ngawi, berinisial RTH alias A (32), terancam hukuman mati.


Penyidik Polda Jatim menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Berdasarkan pemeriksaan, RTH kami tetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Farman dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1).

Dalam kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AG 1078 PB milik korban, Toyota Vios dan Toyota Avanza, HP iPhone dan Samsung milik korban, HP Oppo milik tersangka, kaus dan celana tersangka, satu buah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.

Korban, UK, seorang sales kosmetik asal Blitar, ditemukan tewas dengan kondisi tubuh dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper. Jasadnya ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi. Polisi memastikan lokasi tersebut hanya menjadi tempat pembuangan mayat, bukan lokasi pembunuhan.

UK diketahui telah menikah tiga kali. Pernikahan pertama dengan warga Srengat, Blitar, berakhir dengan perceraian setelah memiliki seorang anak. Pernikahan kedua secara siri dengan pria asal Lumajang juga kandas, menghasilkan seorang anak. Pernikahan ketiganya, juga secara siri, dilakukan tiga tahun lalu dengan pria asal Tulungagung.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news