Tak kunjung ada tindak lanjut dari pihak Polres Madiun terkait kasus kasus tindak pidana pengelapan uang biaya pengurusan sertifikat tanah yang dilaporkan dengan tersangka Dodik Bintoro Wahyudi.
- Lonjakan Penumpang KA di Daop 7 Madiun Saat Libur May Day, Capai 45 Ribu Orang
- Bank Indonesia Kediri dan Pemkot Madiun Gelar Kick Off Sekolah Peduli Inflasi
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi
Warga masyarakat Dungus RT 19 RW O2 Kelurahan Wungu kecamatan Wungu kabupaten Madiun siap untuk aksi unjuk rasa ke Polres Madiun. Hal itu sebagai ungkapan kekecewaan mereka terhadap proses kasus tersebut yang sudah satu tahun belum ada tindak lanjutnya.
" Sebagai masyarakat kami kecewa, kenapa kasus ini sudah satu tahun tidak ada penyelesaiannya. Padahal sudah ada tersangkanya. Jika tidak ada kelanjutannya kami siap gerakkan massa unjuk rasa kita ke Polres," ketua pengurusan sertifikat Gunung Dermawan dikutip Kantor berita RMOLJatim, Selasa (22/11).
Gunung mengatakan setelah penetapan tersangka oleh Polres Madiun pada 20 November 2021 lalu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak Polres. Gunung menambahkan warga masyarakat sudah bersikap sabar. Saat pelimpahan ke kejaksaan, Gunung mengaku menerima surat pemberitahuan oleh pihak Polres. Namun selanjutnya tidak ada kabar sama sekali hingga berjalan satu tahun. Saat ditanyakan ke kejaksaan ternyata masih dalam penyusunan tahap P21.
" Kita sudah terlalu bersabar, saat penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke kejaksaan kami memang diberitahu tapi selanjutnya blas tidak ada informasi sama sekali sampai satu tahun ini. Kami pernah mencoba tanya ke kejaksaan katanya masih dalam penyusunan tahap P21" ujar Gunung.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto saat dihubungi berjanji akan cek dan ricek kasus tipu gelap tersebut.
" Saya cek dulu ya," jawaban singkat Kasatreskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto saat dihubungi melalui aplikasi whatsapp.
Kasus ini bermula dari tersangka yakni Dodik tidak bertitikad baik untuk mengembalikan uang biaya pengurusan sertifikat tanah warga masyarakat. Meski pencabutan surat kuasa oleh ahli waris dan somasi.
Dodik tetap tidak mau mengembalikan. Diduga karena Dodik ingin menguasai lahan milik ahli waris dengan balik nama atas nama Dodik.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lonjakan Penumpang KA di Daop 7 Madiun Saat Libur May Day, Capai 45 Ribu Orang
- Kiai Kampung Dukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia