Satreskrim Polres Madiun kota telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan dugaan penghinaan Walikota Madiun Maidi.
- Lukas Enembe Diduga Bikin Pergub Demi Legalkan Penyimpangan Anggaran
- Pegiat Anti Korupsi Kumpulkan Seribu Tandatangan Dukung KPK
- Sertijab Pejabat Baru, Kapolres Jombang Ingatkan Netralitas Pilkada 2024
Keterangan tersebut disampaikan Kasatreskrim Iptu Fatah Meilana pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (9/3).
"Kemarin Sabtu sudah kita terima laporan resmi dari kuasa hukum pelapor. Pada hari ini kita sudah lakukan pemanggilan ke beberapa orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi," terang Iptu Fatah Meilana.
Ditambahkannya, pihaknya sudah memanggil tiga orang saksi, salah satu saksi tersebut ada dari unsur wartawan sedangkan sisanya dari masyarakat.
"Hari ini ada tiga orang kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dari unsur wartawan ada, serta masyarakat. Kedepan kita mengedepankan tahapan-tahapan dalam pemeriksaan ya, yang jelas nanti perkaranya terdapat unsur pidana yang memuat penghinaan akan kita tindak lanjuti," pungkas Kasatreskrim.
Sementara itu M. Adi atau yang lebih akrab disapa Adi Jaguar Paw mengatakan dirinya dipanggil Polres Madiun kota untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dirinya mengaku lima jam di periksa sebagai saksi dan ada 22 pertanyaan yang diberikan oleh pihak penyidik.
"Ini barusan selesai diperiksa mulai pukul 09.00 pagi hingga jam 13.00 WIB. Pihak penyidik tadi memberikan 22 pertanyaan terkait postingan di Facebook," kata Adi Jaguar paw.
Sekedar diketahui, kasus ini bermula dari akun Facebook milik Rio Setiyono yang mengomentari postingan sebuah berita online yang dishare di grup Pasar Besi Njoyo.
Komentar Rio Sutiyono ini bukan mengkritik malah mengumpat dan menjelek-jelekan Walikota Maidi beserta Presiden Jokowi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Cari Lawan Tawuran, Jagoan dari Gangster Guk Guk Tertangkap Bawa Sajam Dua Meter
- KPK Fasilitasi Komnas HAM Telusuri Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
- Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp 118 M Terkait Izin Usaha Pertambangan