. Warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak mengapresiasi kinerja Unit 4 Reskrim Polres Lebak, menyusul selesainya perkara penyerobotan sebidang sawah di Blok Muncang, Desa Tamanjaya, beberapa waktu lalu.
- Demo KPK, BEM Indonesia: Jangan Tebang Pilih, Ayo Segera Tangkap Harun Masiku
- Kapolri Perintahkan Jajarannya Sikat Narkoba Hingga Judi Online
- Soal Judi Online, Budi Arie Seharusnya Dijadikan Tersangka Juga
"Selesai sudah sidang, kita patut berterima kasih kepada polisi yang sudah mengawal tuntas hingga ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung," kata Eli Sahroni, juru bicara keluarga Sanatra dan Tohir, Selasa (17/4).
Eli mengaku langkah Polri dalam mengawal kasus rakyat kecil ini perlu diapresiasi, lantaran banyak warga yang tidak paham mengenai hukum, sehingga profesionalitas polisi dalam mengawal setiap kasus amat diperlukan.
"Tuntas, karena memang mulai dari penyidikan hingga penanganan perkara polisi benar-benar mengawal secara detail dan profesional," ucapnya.
Menurut Eli, mengingat Kabupaten Lebak memiliki areal yang sangat luas, maka tidak menutup kemungkinan persoalan yang sama juga dialami masyarakat lainnya.
"Berkaca dari persoalan ini, masyarakat jangan ragu untuk melapor karena polisi akan mengawal secara profesional," ucap Eli.
Sebelumnya diberitakan, Hamzah (50) dan Sudin (45) warga Kampung Gudang, Desa Tamanjaya, Kecamatan Cikulur harus diganjar pidana bersyarat oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Senin (16/4) lalu.[mor]
Kasus Serobot Lahan Tuntas, Warga Apresiasi Kinerja Polisi
RMOL. Warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak mengapresiasi kinerja Unit 4 Reskrim Polres Lebak, menyusul selesainya perkara penyerobotan sebidang sawah di Blok Muncang, Desa Tamanjaya, beberapa waktu lalu.
"Selesai sudah sidang, kita patut berterima kasih kepada polisi yang sudah mengawal tuntas hingga ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung," kata Eli Sahroni, juru bicara keluarga Sanatra dan Tohir, Selasa (17/4).
Eli mengaku langkah Polri dalam mengawal kasus rakyat kecil ini perlu diapresiasi, lantaran banyak warga yang tidak paham mengenai hukum, sehingga profesionalitas polisi dalam mengawal setiap kasus amat diperlukan.
"Tuntas, karena memang mulai dari penyidikan hingga penanganan perkara polisi benar-benar mengawal secara detail dan profesional," ucapnya.
Menurut Eli, mengingat Kabupaten Lebak memiliki areal yang sangat luas, maka tidak menutup kemungkinan persoalan yang sama juga dialami masyarakat lainnya.
"Berkaca dari persoalan ini, masyarakat jangan ragu untuk melapor karena polisi akan mengawal secara profesional," ucap Eli.
Sebelumnya diberitakan, Hamzah (50) dan Sudin (45) warga Kampung Gudang, Desa Tamanjaya, Kecamatan Cikulur harus diganjar pidana bersyarat oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Senin (16/4) lalu.[mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Posting Video Mesum Diduga Pejabat ASN, Akun Siska S Dilaporkan ke Polda Jatim
- Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur
- Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri, KPK: Indonesia Tidak Kekurangan Dokter yang Hebat