Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto menyatakan keyakinannya Vanessa Angel akan divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Oknum Perangkat Desa di Probolinggo Ketahuan Curi Motor, Babak Belur Dihajar Warga
- Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Narkoba
- Polisi Tangkap Warga Bojonegoro Penjual Minyak Goreng Palsu
Sikap tidak koperatif Vanessa Angel, masih kata Novan akan menjadi pertimbangan oleh majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.
"Dalam persidangan dia (Vanessa) masih mengelak terjadi adanya hubungan seks dan sebagainya. Tapi dia menggunakan istilah kencan atau 'mimican' (mimik-mimik cantik)," ungkapnya.
Menurutnya, Dalam kasus ini, pihaknya mendakwa Vanessa Angel dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 55 KUH Pidana atau melanggar Pasal 296 KUH Pidana.
"Karena dakwaan alternatif, kami meyakini Vanessa terbukti melanggar dakwaan yang pertama tentang pelanggaran UU ITE,"pungkas Novan Arianto.
Untuk diketahui, Vanessa Angel telah dituntut 6 bulan penjara lantaran terbukti menyebarkan konten asusila pada mucikarinya.
Kasus ini bermula saat Polda Jatim mengungkap adanya prostitusi online di Hotel Vasa Surabaya, (5/1) lalu dan berhasil menangkap Vanessa Angel dan empat mucikarinya serta artis Avriellya Shaqila.
Namun, Vanessa lolos dari jeratan kasus prostitusi. Ia justru dijadikan tersangka pelanggaran UU ITE atas penyebaran foto foto berkonten asusila yang dikirim ke ponsel mucikari untuk mempromosikan Vanessa ke lelaki hidung belang.
Sementara kasus artis Avriellya Shaqila dan satu mucikari lainnya bernama Fitri hingga saat ini tidak ada kejelasannya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wakil Bupati Bojonegoro Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan Berseragam, Wakapolres Pemalang Nyamar Jadi Petugas Sensus
- Penuhi Panggilan KPK, Istri Mantan Gubernur Aceh Dicecar 5 Pertanyaan Saja