Adanya tambang galian tanah di Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur dikeluhkan masyarakat. Pasalnya tambang galian itu melibatkan dump truk Odol (Over Dimensi dan Over Loading) puluhan ton hingga merusak fasilitas umum (fasum) jalan hotmix desa setempat. Sementara aparat daerah terkesan melakukan pembiaran. Akibatnya negara dirugikan miliaran rupiah.
- Terima Penghargaan Tokoh Peduli Masjid dari Dewan Masjid Indonesia, Gubernur Khofifah: Jadi Penguat Komitmen Terus Memakmurkan Masjid dan Para Jamaahnya
- Belajar Gambar dari Internet Selama Covid, Siswi SMP Ini Bercita-cita Bikin Komik
- Pemkot Surabaya Terima Bantuan dari Yamaha STSJ dan PT Duta Unirama Duta Niaga
Hal ini diungkap Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patriot, Noorman Susanto SH kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (1/8).
"Pembiaran yang dilakukan aparat Dinas Perhubungan setempat adanya dump truk Odol berseliweran karena ada faktor X, tengara itu menunjukan kebenaran, andilnya aparat daerah pada kerusakan fasum jalan berakibat adanya kerugian negara," kata Noorman.
Tidak hanya itu, lanjut Noorman, kerusakan jalan hotmix menjadi endemi (berjangkit penyakit) seperti infeksi saluran pernafasan atas (isfa) dan iritasi mata, lantaran debu yang setiap hari berterbangan karena lewatnya ratusan dump truk Odol yang tidak sesuai stadarisasi ditetapkan pemerintah di jalan desa itu.
"Akibat dugaan pembiaran oleh aparat itu, negara dirugikan miliaran rupiah. Polri mesti harus turun untuk meminimalisir atau antisipasi kerugian negara itu," desaknya.
Ia menambahkan, sebenarnya sudah ada di pasal Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU - LLAJ) yang bisa menjerat pengelola tambang, pengemudi dan petugas pengawas LLAJ Dishub, yang sengaja melakukan pembiaran dump truk Odol di jalan umum.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan, mengakibatkan kerusakan dan, atau gangguan fungsi jalan, bisa dipidana penjara dan denda. Kalau aparat negara terlibat, mungkin bisa dipecat atau sanksi lain," ujar Noorman seraya menambahkan sebagai lembaga pengawasan bisa melaporkan pengrusakan fasum yang mengakibatkan kerugian negara.
Sementata Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Kabid LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan, Edi S, yang dikonfirmasi hanya menjawab sekenanya seakan tidak tahu adanya dump truk Odol berseliweran merusak jalan yang mengakibatkan kerugian negara itu.
"Terima kasih informasinya, selanjutnya akan dikoordinasikan untuk tindak lanjutnya," kata Edy dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim.
Namun setelah ditunggu hingga berhari-hari, apa yang dikatakan Kabid LLAJ tidak kunjung memberi jawaban dari tindak lanjut yang dijanjikan. Padahal saat dikonfirmasi yang bersangkutan mengaku atas arahan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan, Jawa Timur Welly Kristanto.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satu Korban Longsor di Blitar Masih Dalam Pencarian Tim SAR Gabungan
- Nonton Timnas U-17 Bareng Pemuda di Lamongan, Cara Ganjar Creasi Peringati Hari Pahlawan
- IPSI Lamongan Berkontribusi Bangun Kondusifitas Kamtibmas