Kejaksaan Agung membutuhkan anggaran sebesar Rp24, 567 triliun untuk menopang sejumlah program penegakan hukum dan pelayanan hukum. Namun, yang disetujui hanya Rp9,6 triliun.
- Kejagung di Era Kepemimpinan ST Burhanuddin Dinilai Makin Bobrok
- ST Burhanuddin Lantik Amir Yanto Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
- Johnny Plate Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum: Tuntutan Copy Paste, JPU Abaikan Fakta Persidangan
Hal tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung RI, Sunarta usai mengikuti rapat kerja bersama komisi III DPR RI Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (21/9).
Namun, kata dia, berdasarkan pagu indikatif tahun 2023 dan surat bersama pagu indikatif Kementerian Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tanggal 18 April 2022, anggaran kejaksaan hanya disetujui sebesar Rp9,6 triliun.
Adapun rincian dana tersebut urai Sunarta, akan dialokasikan ke beberapa program inti Kejaksaan RI yakni program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp521 miliar, program dukungan manajemen sebesar Rp9,11 triliun.
Dana tersebut bersumber tiga sumber dana yaitu rupiah murni sebesar Rp7,5 triliun dari pendamping Rp623 miliar rupiah dan pinjaman luar negeri Rp1,5 triliun.
Lalu ke program kejaksaan di bidang intelijen pusat dan daerah sebesar Rp 67,3 miliar, pidana umum pusat dan daerah sebesar Rp239,6 miliar, bidang pidana khusus pusat dan daerah sebesar Rp257,1 miliar, bidang perdata dan tata usaha di pusat dan daerah sebesar Rp20,1 miliar, bidang pidana militer di pusat dan daerah sebesar Rp14,4 miliar dan pembelian barang bukti penanganan perkara di daerah sebesar Rp27,9 miliar.
Sunarta menyampaikan, meski dari pagu indikatif 2023 dan surat bersama pagu indikatif Kementerian Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 18 April 2022 hanya menyetujui Rp9,6 triliun, namun pada tahun anggaran 2023 Kejaksaan Agung mendapat tambahan sebesar Rp1,264 triliun.
“Pagu anggaran tahun 2023 sebesar 10,896 triliun. Mengalami kenaikan anggaran sebesar 1,264 triliun,” pungkas Sunarta.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Jerat Zarof Ricar Dengan Pasal TPPU Sudah Tepat
- Terpidana Kasus Timah Meninggal Dunia, Suparta Divonis 19 Tahun Penjara
- Aktivis HAM Sebut Penafsiran Serampangan Obstruction of Justice Pintu Masuk Otoritarianisme Hukum