Tanah seluas 11,7 hektare milik tersangka sekaligus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate (JGP) disita Kejaksaan Agung RI.
- Johnny Plate Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum: Tuntutan Copy Paste, JPU Abaikan Fakta Persidangan
- Korupsi BTS Kominfo: Anang Latif Dituntut 18 Tahun Penjara, Johnny G Plate 15 Tahun
- Anang Latif Ungkap Kronologi Dipalak Johnny Plate Rp500 Juta Tiap Bulan
Hamparan tanah luas nan indah, dengan latar belakang lautan biru di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat resmi dipasang papan informasi sitaan dari Kejagung.
Tidak tanggung-tanggung, penyidik bahkan menghabiskan waktu 7 jam untuk mengitari tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny.
"Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 sampai 17.00 WITA, tim penyidik dan tim pelacakan aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 hektare milik yersangka JGP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6).
Lanjut Ketut, penyitaan lahan milik Johnny, dilakukan berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan surat perintah penyidikan nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
Proses penyitaan aset milik Johnny ini masih terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Jerat Zarof Ricar Dengan Pasal TPPU Sudah Tepat
- Terpidana Kasus Timah Meninggal Dunia, Suparta Divonis 19 Tahun Penjara
- Aktivis HAM Sebut Penafsiran Serampangan Obstruction of Justice Pintu Masuk Otoritarianisme Hukum