Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi BRI

Pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana kredit modal kerja (KMK) di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon senilai Rp 10 miliar mulai mengarah ke calon tersangka baru.


Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Nanang Lukman Hakim, Associate Account Officer BRI dan  Lanny Kusumawati Hermono, Bos Panti Pijat CC Cantik selaku debitur.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum, dengan melakukan pemufakatan jahat antara tersangka Nanang Lukman Hakim dengan Lanny Kusumawati Hermono.

Para tersangka ini telah merekayasa permohonan kredit dengan menggunakan identitas palsu yang dimohonkan tersangka Lanny Kusumawati Hermono dan selanjutnya diproses oleh tersangka Nanang Lukman Hakim.

Tak hanya palsukan identitas saja, tersangka Lenny Kusumawati Hermono juga memalsukan legalitas usahanya berupa SIUP dan TDP, serta mark up agunan berupa 10 sertifikat yang bukan miliknya, melainkan jaminan dari orang lain atas jaminan hutang pada pihak ke 3.

Terpisah, usai ditetapkan tersangka, penyidik langsung menjebloskan keduanya ke penjara. Mereka ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim dengan maksud untuk mempermudah proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news