Sidang Gugatan Eks Lokalisasi Jember, Saksi Tergugat Bantah Berita Acara Pemondokan Para Mucikari

Budi Haryanto, kuasa hukum penggugat dari ahli waris keluarga Supren/Ist
Budi Haryanto, kuasa hukum penggugat dari ahli waris keluarga Supren/Ist

Sidang gugatan tanah eks lokalisasi Besini yang legendaris di Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Jember, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 20 Mei 2024. 


Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi para tergugat, yakni tergugat 1 Pemkab Jember, Tergugat 2 Pemerintah Kecamatan Puger, Tergugat 3 Pemdes Puger Kulon, serta sejumlah pihak yang turut tergugat. 

Dalam kesempatan ini, para tergugat menghadirkan 4 Saksi yakni Pak Mat, Burman, Tumiran dan Sukib, sekitar tempat resmi eks bisnis esek-esek, sebelum ditutup pemerintah yang dianggap mengetahui proses pembangunannya tahun 1989 silam. 

Salah seorang saksi Burman (80)  mengaku sebagai tim ukur kapling yang ditunjuk oleh Pemdes Puger Kulon saat itu. Sebab, ia menjabat sebagai kepala Dusun sekaligus petugas Pertahanan sipil (Hansip).

"Saya ikut mengukur tanah kapling, yang nantinya akan dijadikan pondokan para mucikari," katanya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. 

Sebab, lanjut dia, karena bagian dari tim yang mengukur, yang diperintah oleh pak Kades Kumari, bersama dengan Muspika, Pemkab dan juga pihak pengairan. Burman dengan tegas menjelaskan tidak mengukur tanah milik bu Supren (orang tua ahli waris penggugat), karena tanah bu Supren tidak masuk dalam kapling lokalisasi.

Namun saat ditunjukkan adanya  berita acara sekitar bulan 6 tahun 1989, sewaktu Pemkab Jember melakukan relokasi lokalisasi dari Kaliputih Rambipuji ke Puger, tertera ada tanda tangan Burman, tertulis ada 2.900 meter persegi tanah bu Supren yang ikut diukur.

Namun Burman menyatakan, bahwa itu tidak benar, meski ia ikut bertanda tangan dalam berita acara yang dibuat Pemkab.

"Salah pak, saya tidak mengukur tanah milik bu Supren," terang dia.

Sementara kuasa hukum tergugat 1 yakni Pemkab Jember, Fredy Andreas Caesar menyatakan berita acara yang dibuat Pemkab pada tahun tersebut, benar adanya. Dia juga memiliki bukti kwitansi pembelian.

“Saya kira, keterangan saksi tadi, karena dia lupa, karena kejadian yang sudah lama, dan usia dia juga sudah mencapai 80 tahun. Saya kira wajar, tapi kami tetap percaya, jika tanah tersebut sudah dibeli oleh Pemkab Jember," ucap Andreas dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (20/5).

Dia mengaku heran, mengapa baru sekarang tanah tersebut digugat jika memang merasa sebagai ahli warisnya. Sebab, para saksi yang ada sekarang sudah tinggal sedikit, karena banyak yang meninggal dunia. 

Seharusnya mereka menggugat saat itu, karena banyak saksi yang masih hidup.

Kuasa hukum Ahli Waris keluarga Supren, Budi Hariyanto SH menjelaskan, bahwa penyelesaian tanah eks lokalisasi itu sebenarnya sudah dipersoalkan ahli waris, seiring tumbangnya Orde Baru. Saat itu kliennya sudah mulai menanyakan status tanahnya. Apalagi saat lokalisasi itu secara resmi ditutup oleh Pemkab Jember pada tahun 2007 silam.

"Saat itulah kliennya berupaya untuk kembali mendapatkan hak tanahnya," jelas Budi.

Tidak hanya itu, salah satu saksi, yakni Pak Mat yang memberikan keterangan, bahwa dua kali saksi mengajukan permohonan sertifikat pada lahan yang ditempatinya, namun sampai sekarang tidak bisa. Dari keterangan saksi tersebut, sudah jelas jika saksi mengajukan permohonan sertifikat tanah pada program PTSL, karena tidak ada persetujuan dari ahli waris.

"Ditolaknya karena ditentang oleh ahli waris," katanya.

Diketahui, gugatan memperjuangkan lahan eks lokalisasi Besini Desa Puger Kulon Kecamatan Puger, bermula saat pemilik lahan, yakni Supren dkk, bermaksud menawarkan tanah miliknya untuk dijual. Namun penjualan tanah ini ditentang oleh Pemerintah Desa Puger Kulon dengan alasan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara.

Akibat pernyataan Pemdes Puger Kulon, jika tanah eks lokalisasi Puger adalah tanah negara, membuat pemilik lahan menggugat di pengadilan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news