Kejari Gresik Panggil Pemilik Apotik dan Klinik Bandel

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Jawa Timur, memanggil ratusan klinik dan apotik yang belum mendaftarkan badan usahanya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).


"Di dalam undang-undang tersebut, tertulis jelas bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga kerjanya untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah. Jika tidak dipatuhi maka ada sanksi tegas, yang bisa diterapkan kepada pelanggar,” ujarnya dikutip Kantor Berita , Selasa (5/11).

Ditambahkan Andy, sanksi yang akan dikenakan kepada pemilik apotik dan klinik. Mulai dari sanksi administrasi, pencabutan izin usaha hingga pemidanaan.

"Tidak hanya itu, pemilik yang tidak memiliki izin juga kemungkinan tidak mendapatkan layanan publik. Seperti, pengurusan izin perpanjangan klinik hingga yang paling ekstrim tidak bisa mengurus SIM," tegasnya.

Selain melakukan himbauan, pihaknya juga mengingatkan mengenai sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik usaha.

"Kejaksaan sebagai mitra BP Jamsostek akan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tukasnya.

Disamping itu, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi mengenai kendala atau hambatan apa yang terjadi. Sehingga, mereka belum mendaftarkan klinik atau apotiknya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Cabang Gresik, Ibrahim hadi Wibowo menegaskan total ada 140 klinik dan apotik yang dipanggil.

"Pemanggilan ini merupakan betuk upaya tegas dari BP Jamsostek setelah sebelumnya melakukan pendekatan secara persuasif. Bahkan ini, merupakan tindak lanjut dari sosialisasi kepesertaan yang digelar bersama Dinas Kesehatan Gresik pada bulan Mei lalu," pungkasnya.[eze/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news