Kasus penyelundupan puluhan kontainer berisi baju dan sepatu bekas ilegal yang diungkap KRI Hiu-634 dan Satgas Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) pada 2 Agustus 2108 lalu mulai digulirkan ke Kejari Tanjung Perak.
- Bareskrim Tangkap 11 Orang Pelaku Judi Online di Bali
- Terungkap, Azis Syamsuddin Perintahkan Aliza Gunado Mengurus DAK Lampung
- KPK Lelang Enam Bidang Tanah Hasil Rampasan Tiga Koruptor
Dari SPDP tersebut, Penyidik Lantamal V TNI AL telah menetapkan Dendi Soebandi Nahkoda KM Mentari Crystal sebagai tersangka dan disangkakan melanggar pasal 323 jo Pasal 219 UU no. 17 tahun 2018 tentang pelayaran.
"Ini bukan terkait barangnya tapi masalahnya adalah terkait dokumen pelayaran KM Mentari Crystal telah expired atau mati termasuk dokumen Nahkodanya," sambung Lingga.
Sementara untuk kasus penyelundupannya, Lingga mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. "Karena berkas nya belum kami terima, jadi kami belum bisa menjelaskan," ujarnya.
Untuk diketahui, KM Mentari Crystal ditangkap KRI Hiu-634 dan Satgas Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) di perairan Madura.
Saat ditangkap, KM Mentari Crystal sedang mengangkut 25 kontainer barang bekas dari Cina dan Taiwan. 23 kontainer berisi baju bekas, sedangkan 2 kontainer berisi sepatu. Barang barang bekas senilai Rp 11 miliar tersebut diketahui milik Heni Rinaldi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Fitri Ikhlaskan Kepergian Anaknya dan Pasrahkan Proses Hukum pada Hakim
- PNS dan Guru Honorer di Lamongan Tertipu Sales Motor Hingga Milliaran, Hasil Penipuan untuk Hidupi 2 Wanita
- Awali Tahun, Firli Bahuri Gelorakan Berkarya Untuk Negara dan Bersihkan NKRI dari Korupsi