Kejari Perak Terima SPDP Nahkoda KM Mentari Crystal

Kasus penyelundupan puluhan kontainer berisi baju dan sepatu bekas ilegal yang diungkap KRI Hiu-634 dan Satgas Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) pada 2 Agustus 2108 lalu mulai digulirkan ke Kejari Tanjung Perak.


Dari SPDP tersebut, Penyidik Lantamal V TNI AL telah menetapkan Dendi Soebandi Nahkoda KM Mentari Crystal sebagai tersangka dan disangkakan melanggar pasal 323 jo Pasal 219 UU no. 17 tahun 2018 tentang pelayaran.

"Ini bukan terkait barangnya tapi masalahnya adalah terkait dokumen  pelayaran KM Mentari Crystal telah expired atau mati termasuk dokumen Nahkodanya," sambung Lingga.

Sementara untuk kasus penyelundupannya, Lingga mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. "Karena berkas nya belum kami terima, jadi kami belum bisa menjelaskan," ujarnya.

Untuk diketahui, KM Mentari Crystal ditangkap  KRI Hiu-634 dan Satgas Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) di perairan Madura.

Saat ditangkap, KM Mentari Crystal sedang mengangkut 25 kontainer barang bekas dari Cina dan Taiwan. 23 kontainer berisi baju bekas, sedangkan 2 kontainer berisi sepatu. Barang barang bekas senilai Rp 11 miliar  tersebut diketahui milik Heni Rinaldi.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news