Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016, yang tak menyeret oknum legislator Yos Sudarso (Anggota DPRD Surabaya), Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dinilai telah 'masuk angin'.
- Terpidana Kasus Timah Meninggal Dunia, Suparta Divonis 19 Tahun Penjara
- Kabareskrim Angkat Bicara Soal Pengakuan Ismail Bolong Terkait Setoran Hasil Tambang Ilegal
- Pengacara Ferry Jocom Pertanyakan Asisten 2 Hubungi Kasatpol PP Surabaya
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Tanjung Perak telah menetapkan Agus Setiawan Tjong sebagai tersangka kasus korupsi Jasmas ini. Beberapa anggota DPRD Surabaya juga diperiksa. diduga perencana praktik rasuah yang rugikan negara Rp 5 miliar, berdasarkan audit BPK.
Menurut Ponang, sejumlah oknum DPRD Kota Surabaya yang telah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak merupakan 'Pemain' anggaran negara dengan bermodus Jasmas.
"Tanpa peran mereka, siapa sih Agus Setiawan Tjong ini. Dia hanya 'Gedibal' saja sebagai kepanjangan tangan para oknum dewan untuk meraup pundi-pundi uang negara," demikian Ponang. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Didesak Bongkar Sindikat Penyelundup Etnis Rohingya
- Kasus Judi Online, Wulan Guritno Mangkir dari Panggilan Bareskrim
- Firli Bahuri Mampu Tunjukan Hasil Nyata Kerja KPK