Kejari Segera Tetapkan Anggota DPRD Surabaya Tersangka- Kalau Enggak Dapat 'Jamu Tolak Masuk Angin'

Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016, yang tak menyeret oknum legislator Yos Sudarso (Anggota DPRD Surabaya), Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dinilai telah 'masuk angin'.


Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Tanjung Perak telah menetapkan Agus Setiawan Tjong sebagai tersangka kasus korupsi Jasmas ini. Beberapa anggota DPRD Surabaya juga diperiksa. diduga perencana praktik rasuah yang rugikan negara Rp 5 miliar, berdasarkan audit BPK.

Menurut Ponang, sejumlah oknum DPRD Kota Surabaya yang telah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak merupakan 'Pemain' anggaran negara dengan bermodus Jasmas.

"Tanpa peran mereka, siapa sih Agus Setiawan Tjong ini. Dia hanya 'Gedibal' saja sebagai kepanjangan tangan para oknum dewan untuk meraup pundi-pundi uang negara," demikian Ponang. [aji]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news