Kejari Surabaya Belum Terima Berkas Pejabat PDAM Pemeras Rekanan

Kabar bila Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya berinisial RTU sebagai tersangka hingga kini belum didengar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.


Namun lanjut Heru bila informasi itu benar maka korps Adhiyaksa di Jalan Sukomanunggal ini akan segera bekerja ekstra cepat untuk menuntaskan kasus itu.

"Kita selalu siap menerima limpahan berkas dari sana (Kejagung)," Pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pidsus Kejagung menetapkan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya berinisial RTU sebagai tersangka karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha pada Jum'at (4/1).

RTU diduga memeras Chandra Ariyanto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama. RTU diduga memaksa Chandra agar memberikan uang sebesar Rp 1 miliar.

RTU meminta uang disertai dengan ancaman. Jika tak diberi, korban tidak akan dapat ikut lelang di PDAM.

Akibat ancaman tersebut, Chandra akhirnya mentransfer uang yang diminta secara bertahap pada rekening bank yang ditunjuk tersangka.

Setidaknya ada delapan kali transfer yang dilakukan oleh korban pada tersangka. Namun baru total nilai sebesar Rp 900 juta yang ditransfer pada tersangka.

Kasus ini kabarnya tak hanya berhenti pada tersangka RTU saja, namun penyidik Pidsus Kejagung terus mengembangkannya apabila masih ada keterlibatan pihak lain.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news