Setelah sempat buron, tim eksekutor Kejari Surabaya berhasil menangkap Abdul Hakim, DPO terpidana kasus pemalsuan lem merk Alteco.
- Penunjukan Nawawi Pomolango Cacat Hukum, Dalam UU 19/2019 Tidak Mengenal Istilah Ketua KPK Sementara
- ART Keluarga Ferdy Sambo Ungkap Kuat Maruf Pernah Pegang Tubuh Putri Candrawathi
- Siswi Usia 13 Tahun, Dicabuli Ayah dan Kakak Kandung beserta Kedua Pamannya Sejak Tahun 2020
Menurut Fathur, eksekusi tersebut dilakukan setelah pihak Kejari Surabaya mengantongi putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sebelumnya yang bersangkutan sudah kami panggil secara patut tapi tidak tidak dipenuhi,"terangnya.
Usai ditangkap, masih kata Fathur, tim jaksa eksekutor membawa Abdul Hakim ke Kejari Surabaya untuk menjalani pemeriksaan administrasi.
"Selanjutnya kami bawa ke Rutan Medaeng untuk menjalani hukumannya,"pungkas Fathur.
Untuk diketahui, Kasus pemalsuan merk lem alteco tersebut bermula dari laporan PT Alteco Chemical Indonesia yang menemukan peredaran lem alteco palsu di Jawa Timur yang dilakukan Abdul Hakim.
Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abdul Hakim divonis bersalah dan di hukum 4 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 100 juta.
Atas putusan tersebut, Abdul Hakim menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun upaya hukumnya kandas, Ia tetap dihukum 4 bukan penjara.
Tak puas dengan vonis tersebut, Abdul Hakim mengajukan kasasi dan hasilnya ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan menguatkan putusan sebelumnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kajari Tanjung Perak Pindah Tugas, Risma Beri Penghargaan
- KPK Ancam Kuasa Hukum Lukas Enembe
- Lukas Enembe Diduga Bikin Pergub Demi Legalkan Penyimpangan Anggaran