Kejari Surabaya menyerahkan uang hasil rampasan perkara korupsi ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementrian Koperasi & UMKM. Uang sebesar Rp 443.266.597 tersebut diserahkan oleh Kajari Surabaya, Anton Delianto ke Dirut LPDB, Brahman Setyo.
- Ini Pesan Jokowi di Tahun Baru Islam
- Imun Rakyat Drop Karena Kebijakan Tidak Konsisten dan Menyengsarakan
- Dapat Nomor Urut 1 Di Pilgub Jatim, Luluk Bahagia Dan Optimis Raih Kemenangan
Dalam sambutanya, Anton Delianto menyampaikan alasannya mengapa uang hasil rampasan perkara korupsi ini dikembalikan ke LPDB,, bukan ke Kas Negara.
"Agar uang rampasan ini bisa dimanfaatkan kembali oleh LPDB" ujar Anton Delianto.
Sementara, Dirut LPDB Brahman Setyo mengaku mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Surabaya.
"Ini membuktikan bahwa LPDB dan Kejaksaan telah bersinergi dengan baik. Kami atas nama LPDB mengucapkan terima kasih," kata Brahman Setyo dalam sambutannya.
Menurut Brahman Setyo, Pengembalian uang hasil korupsi ke LPDB oleh Kejari Surabaya merupakan terobosan baru di Indonesia.
"Pengalaman yang lalu, di Jawa Tengah, Setelah perkaranya incracht langsung dimasukan ke kas negara, sehingga kami kesulitan untuk mengurusnya. Ini adalah terobosan baru yang dilakukan Kejari Surabaya dan dapat menjadi contoh di Kejari seluruh Indonesia," ujar Brahman Setyo.
Atas terobosan baru ini, masih kata Brahma Setyo, Ia akan melaporkan kinerja Kejari Surabaya ke Kementrian Koperasi dan UMKM.
"Kami akan laporkan ke Pak Menteri agar mengucapkan terima kasih kepada Kajagung," jelasnya.
Dijelaskan Brahman Setyo, LPDB merupakan lembaga yang diandalkan oleh Koperasi dan UMKM dalam penyaluran dana ke seluruh Indonesia.
"Kami belum diperbolehkan membuka perwakilan di propinsi, sehingga kami bekerjasama dengan Dinas Koperasi sejak 2006. Dana yang sudah kita kucurkan sebesar Rp 82,6 triliun. Di Jatim sendiri sudah kami kucurkan Rp 1,6 triliun. Sementara untuk Surabaya ada Rp 600 miliar," pungkas Brahman Setyo.
Dari pantauan, usai menyerahkan uang hasil rampasan dari perkara korupsi itu, Dirut LPDB Brahman Setyo memberikan piagam penghargaan yang diterima oleh Kajari Surabaya, Anton Delianto. Keduanya juga saling memberikan cindera mata.
Untuk diketahui, Kasus korupsi dana LPDB ini diusut oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya pada pertengahan 2018.
Status perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Agustus 2018 dan menetapkan 4 Pejabat KSU Mitra Lestari sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua KSU Mitra Lestari, Kun Hidayat, Manajer KSU Mitra Lestari, Sutikno Tjoedoko, Bendahara KSU Mitra Lestari, Johanes dan Sekretaris KSU Mitra Lestari, Pawitro Tjoedoko.
Keempat pelaku penyimpangan dana LBPB tersebut telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Mereka divonis hukuman 1 tahun penjara.
Kasus korupsi ini terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu KSU Mitra Lestari mengajukan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp 1 milliar yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra Lestari.
Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.
Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh para terdakwa. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan, sedangkan 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDB tersebut.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tidar Jatim Dukung Penuh Ketua Umum Terpilih
- Sekjen PDIP Kritik Prabowo, Menhan Kok Tak Paham Politik Pertahanan?
- Sinta Nuriyah Dukung Prabowo, Yenny Wahid: Bukan Cuma Restu, Didoakan Lho