Kejari Surabaya Sita Aset Tersangka Korupsi BRI Rp 10 Miliar

. Penyidik kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon sebesar Rp 10 miliar melakukan penyitaan sebuah rumah dikawasan jalan Bendul Merisi Selatan milik salah satu tersangka, yang diduga dibeli dari hasil korupsi.


Penyitaan tersebut, masih kata Heru, sebagai upaya penyidik untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi ini.

"Untuk sementara, Penyidik sudah merecovery atau memulihkan sekitar 2,5 miliar rupiah dari kerugian negara sebesar 10 miliar rupiah," terang Heru.

Dalam penanganan kasus korupsi kredit di BRI ini, Penyidik dikabarkan masih terus melakukan perburuan atas aset aset tersangka yang diduga merupakan hasil pencucian uang.

"Penyidik akan bekerja secara profesional dengan methoda follow the money, yakni akan menelusuri kemana aliran dana kredit fiktif itu mengalir," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pada kasus korupsi ini, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Mantan Associate Account Officer pada BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon, Nanang Lukman Hakim, Lanny Kusumawati Hermono debitur BRI yang diketahui sebagai pemilik panti pijat CC Cantik dan Nur Cholifah mantan pegawai Bank BRI dan Agus Siswanto selaku debitur.

Kasus ini sendiri berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.

Dengan modus itu indentitas debitur di palsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu digunakan untuk mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news