Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara terhadap 27 artis dan influencer yang terlibat dalam dugaan turut promosikan judi online (judol).
- Dua Pengelola Judol Jebolan Kamboja Ditangkap Polisi Saat Sedang Pesan Makanan di Restoran
- Perputaran Uang Judi Online 2025 Capai Rp1.200 Triliun
- Susi Pudjiastuti Minta Presiden Prabowo Tegas Berantas Judol
"Beberapa pengaduan terkait dengan influencer, yang itu artis-artis terdahulu itu ada sebanyak 27 artis,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari RMOL, Selasa, (8/10).
Sejauh ini, lanjut Himawan ke-27 artis itu telah diperiksa termasuk 14 saksi serta 6 saksi ahli yang telah dimintai keterangan.
Setelah rangkaian pemeriksaan, nantinya hasil keterangan dan barang bukti akan dibawa dalam agenda gelar perkara.
Ini dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus ini.
“Hasil pemeriksaan klarifikasi itu akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasusnya, posisi kasusnya seperti apa, jadi masih berproses. Nanti gelar perkara, nanti kita kabari,” kata Himawan.
Di sisi lain, Himawan tidak menjelaskan secara rinci siapa 27 artis yang dimaksud.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dua Pengelola Judol Jebolan Kamboja Ditangkap Polisi Saat Sedang Pesan Makanan di Restoran
- Perputaran Uang Judi Online 2025 Capai Rp1.200 Triliun
- Susi Pudjiastuti Minta Presiden Prabowo Tegas Berantas Judol