Setelah dinyatakan sempurna oleh Jaksa, Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jatim akhirnya melimpahkan berkas perkara pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jatim.
- Kapolri: Kasus Panji Gumilang Butuh Kecermatan
- Divonis 1 Tahun Penjara, Bos PT Daha Tama Adikarya: Ini Masih Babak Pertama
- 17 Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Probolinggo Dijebloskan ke Rutan
"Benar, hari kamis lalu, kami menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus tersebut," jelas Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah kepada Kantor Berita di kantornya, Rabu (16/1).
Dari informasi yang dihimpun, Cholik terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Jatim di Kantor Dinas ESDM di Jalan Tidar No 123 Surabaya pada akhir Desember 2018.
Dalam OTT tersebut, Polda Jatim menemukan uang sebanyak Rp 30 juta dari tangan Cholik yang diduga merupakan hasil pungli dari seorang pengusaha tambang terkait pengurusan ijin.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Madiun Gulung 2 Komplotan Spesialis Pencuri Motor
- KPK Pastikan Pengusutan Dugaan Keterlibatan Anggota BPK RI Pius Lustrilanang dalam Kasus Suap Terus Berjalan
- Bacakan Replik Kasus Sahat Tua P Simandjuntak, JPU KPK Pastikan Sesuai Tuntutan