. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan barang bukti dari tiga perkara yang dianggap melanggar tindak pidana.
- Kejari Tanjung Perak Musnahkan 3,9 Kg Sabu dan Ribuan Pil Double L
- Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut 5 Tahun
- Pencurian 21 Ton Solar Pertamina Bukan Kasus Biasa, Pengamat: Itu Permainan Lama Business to Business
Barang bukti dari ketiga tindak perkara tersebut ungkap Lingga diantaranya ganja 6 perkara dengan barang bukti sebanyak lebih kurang 2 kilo 287 gram, sementara sabu-sabu sebanyak 366 perkara dengan jumlah barang bukti lebih kurang 1 kilo 945 gram beserta alat hisapnya dan XTC sebanyak 4 perkara sedangkan jumlah barang buktinya mencapai 57 butir.
Sedangkan pil double L sebanyak 8 peekara dengan barang bukti lebih kurang 169.592 butir, Pil karnopen 1 perkara sebanyak lebih kurang 4.000 butir dan untuk alat judi remi 1 kardus, 35 perkara terdiri dari kartu remu, rekapan kertas judi, spidol, hp, kalkulator, ATM serta Sajam 5 perkara.
"Semuanya itu meliputi perkara yang melanggar tindak pidana narkoba, Perkara yang melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perkara yang melanggar tindak pidana umum atau tindak pidana perjudian," Pungkasnya.
Dalam pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Tanjung Perak itu disaksikan perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, perwakilan dari Polrestabes Surabaya. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sepekan Tak Ada Kabar, Wali Kota Eri Minta Polisi Segera Tangkap Curanmor Milik ASN Pemkot Surabaya
- 5.912 Napi di Aceh Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI
- Artis Cynthiara Alona Resmi Menyandang Status Tersangka Prostitusi Online