Tim gabungan eksekutor dari seksi intelijen dan pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan kasus kepabeanan bernama Mohammad Subakti alias Bakti warga Perum Griyo Kartika Blok H-15 Desa Cemandi Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
- Koruptor Divaksin, Kriminolog: Kemenkumham Perlu Panggil Pengelola Rutan KPK
- Sumbangan 2 T Akidi Tio Tak Bisa Dipidana, Hanya Sanksi Moral
- Kasus Suap Dana Hibah, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jatim Dipanggil KPK
Menurut lingga, penangkapan terpidana kasus kepabeanan ini nyaris tanpa perlawanan. Ia dibekuk saat kongkow-kongkow bersama keluarganya.
"Yang bersangkutan kooperatif dan tidak ada perlawanan, cuma negosiasi sedikit," terangnya.
Usai ditangkap, Mohammad Subekti langsung digiring ke Kejari Tanjung Perak untuk menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang Pidsus lantai II hingga pukul 22.00 Wib.
"Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1906 K /Pid.Sus/2018 tertanggal 20 Desember 2018 yang intinya Terdakwa Muhammad Subekti aliaa Bakti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Kepabeanan" dengan pidana 2 (dua) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- subsider 2 (dua) bulan kurungan," pungkas Lingga.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perkebunan Ganja Terbesar Ditemukan di Taiwan, Enam Perempuan WNI Jadi Pekerjanya
- Polres Madiun Kota Ungkap 19 Kasus Curanmor, Amankan 7 Tersangka
- KPK Panggil Pejabat Kementan, Usut Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 12,9 M