Polres Madiun Kota mengungkap 19 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus pencurian brankas. Tujuh tersangka diamankan.
- KPK Pastikan Kembali Panggil Hasto Kristiyanto
- Kelanjutan Pemeriksaan, Inspektorat Kabupaten Madiun Akan Panggil Pihak Pihak Terkait Pembangunan Kolam Renang Desa Sukosari
- Kasus Mas Bechi Bisa Dijadikan Yurisprudensi, Gede Pasek: SP3 Bisa Dilaporkan Lagi Tanpa Praperadilan
Hasil pengungkapan ini disampaikan Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, pada Kamis (30/1).
Untuk kasus curat yang terjadi di gudang PT Arta Dwitunggal Abadi Bon Cabe, Jiwan, Madiun, pada 12 Januari 2025 lalu. Pelakunya merupakan mantan pegawai PT tersebut berinisial BGE dan EAI. Keduanya membobol brankas berisi Rp52 juta dan membawanya ke Magetan untuk dibongkar.
Selanjutnya kasus curanmor dilakukan oleh beberapa kelompok. Di antaranya, WR dan DAS dengan mencuri 17 motor dengan menggunakan kunci T di kos-kosan.
Lalu TH mencuri Honda Beat di area persawahan, sementara MR dan rekannya mencuri Honda Vario di Jalan Sikatan, kasus yang sempat viral di media sosial.
Para tersangka tersebut menurut Kapolres Madiun Kota melalui Kasatreskrim AKP Agus Setiawan, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat lebih waspada dengan mengunci kendaraan dan menggunakan pengaman tambahan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Madiun Kota didampingi Wakapolres menyerahkan dua motor hasil sitaan kepada pemiliknya yang menyambut dengan haru.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Madiun Kota Tangkap Pengedar 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
- Operasi Ketupat Semeru, Petugas Polres Madiun Kota Patroli di Stasiun
- Polres Madiun Kota Belum Beri Keterangan Resmi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Dalam Kota