. Kejati Jatim melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Richard Marpaung memastikan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Cyber Crime Polda Jatim terkait kasus rasis saat peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum'at (16/8) lalu.
- Advokat Andry Minta Polisi Segera Tangkap Debt Collector Pengeroyok Gus Yasin
- Respon Cepat Samapta, Dalam Semalam Berhasil Amankan Gerombolan Pemuda yang Berpotensi Membuat Onar
- Kasus Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu Terus Bergulir, KPK Periksa Sejumlah Saksi
Untuk memastikan lagi belum diterimanya SPDP tersebut, Richard akan melakukan kroscek ke Aspidum, Asep Maryono.
"Saya cek kan lagi, karena hari ini Pak Aspidum sedang sakit. Secepatnya akan saya kabari lagi soal SPDP tersebut," ujarnya.
Perlu diketahui, Dalam kasus rasis tersebut, penyidik Cyber Crime Polda telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Tris Susanti alias Mak Susi dan Pria berinisal SA. Keduanya berperan atas insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Asal Papua.
Susi ditetapkan tersangka pada Rabu (29/8) malam. Ia disangkakan telah melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong yang berakibat pada insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Asal Papua.
Sementara SA ditetapkan tersangka dua hari kemudian. SA ditetapkan sebagai tersangka karena mengucapkan kalimat rasis hingga kata-kata binatang. Itu diketahui dari bukti rekaman video yang didapat penyidik. Selain itu, saksi juga membenarkan jika SA mengatakan kata-kata rasis.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bikin Petasan Jelang Lebaran, 4 Orang di Sumenep Terancam 20 Tahun Penjara
- Kasus Pemerasan, Polri Pecat 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Metro
- KPK Yakin Gugatan Praperadilan Pejabat Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Ditolak Hakim PN Jaksel