Kejati Jatim Periksa Pejabat Pemkot Aktif Maupun Purna

Kejati Jatim tidak main-main dalam mengusut raibnya aset Pemkot Surabaya ke tangan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) kota Surabaya.


"Semua pejabat Pemkot sudah diperiksa termasuk yang pensiun. Nanti akan kembangkan terus dengan memanggil pengurus-pengurusnya dan pihak-pihak yang terlibat," tegas Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi pada Kantor Berita di sela-sela penggeledahan di kantor PT YeKaPe jalan Wijaya Kusuma, Surabaya, Selasa (11/6).

Menurut Didik, pemeriksaan para pejabat baik purna maupun aktif di Pemkot Surabaya maupun YKP sendiri tujuannya untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pusaran dugaan korupsi yang mencapai angka triliunan rupian itu.

"Ini mega kasus nilainya triliunan tapi detail nominalnya masih didalami termasuk tersangkanya nanti diumumkan," pungkasnya.

Seperti diberitakan raibnya aset Pemkot Surabaya ke tangan PT Yekape Surabaya mulai diusut Kejati Jatim, dengan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 60 triliun.

Tak mau main-main Kejati Jatim membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak pun telah dipanggil dan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan itulah, Kejati Jatim yakin tidak lama lagi akan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Lepasnya aset Pemkot ini telah terjadi belasan tahun lalu. Pada tahun 1951, Pemkot Surabaya membentuk Yayasan Kas Pembanguan Kotamadya Surabaya (YKP KMS) dengan tujuan untuk membantu masyarakat memperoleh perumahan murah dan memberikan modal awal berupa tanah surat ijo seluas 2500 hektar dengan total 3048 kavling.

Namun pada tahun 2002 ada perubahan nama YKP menjadi Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (YKPKS) dan tak lama kemudian beralih menjadi badan usaha dengan nama PT Yekape Surabaya.

Saat itu Walikota dijabat Sunarto, dan saat itu ada ketentuan UU Nomor 22 tahun 1999 Walikota atau kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan, sehingga pada tahun 2000 menujuk orang lain sebagai pengurus Yayasan. Dan 2001 kembali menunjuk orang lain dan inilah menjadi awal bencana ini.

Atas peralihan ilegal tersebut, Kejati Jatim beranggapan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Yekape Surabaya.

Hal ini lantaran dengan beralihnya menjadi badan hukum, pastinya aset Pemkot Surabaya juga beralih, nah disinilah ditemukan adanya perbuatan melawan hukumnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news