Kendati telah menerima petikan putusan kasus 'idiot' Ahmad Dhani pada tingkat peradilan banding, pada (29/11) lalu, namun hingga saat ini Kejati Jatim belum bisa bersikap apakah akan melakukan kasasi atau menerima putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menjatuhkan hukuman percobaan.
- MA Surati Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya terkait Putusan PKPU
- Lagi, Beredar "Surat Bodong" Berlogo KPK untuk Modus Pemerasan
- Pegawai FIF di Bangkalan Dibacok Nasabah
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani kasus vlog idiot, Sahid mengaku pihaknya bersikap pasif. Ia tinggal menunggu sikap dari Jaksa.
Diketahui, PT Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
"Kalau dihitung normal mas Dhani akan menghirup udara bebas pada 28 Desember 2019 besok kasus di Jakarta. Kalau di Surabaya kejaksaan misalkan kasasi kami juga akan ajukan kontra kasasi," kata Sahid saat dikonfirmasi Kantor Berita , Sabtu (7/12).
Menurut Sahid bila kejaksaan mengambil sikap kasasi atas putusan PT tersebut, itu merupakan hal yang wajar dalam proses hukum.
Akan tetapi pihaknya berharap semua pihak menerima dan tidak ajukan kasasi. "Ya semoga saja semua legowo, dan menerima semua," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Mulai Proses Laporan Soal Aliran Dana Janggal ke Parpol
- Tak Terima Dituntut 9 Tahun Penjara, Eks Kadispendik Jatim Saiful Rachman dan Eny Rustiana Ajukan Pembelaan
- Bharada E: Saya Brimob, Izinkan Saya Masih Berkarir di Brimob