Keluar dari Penjara, Kembali jadi Pengedar Narkoba di Surabaya

tersangka pengedar narkoba
tersangka pengedar narkoba

JW (41), seorang residivis kasus narkoba, kembali diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.


Tersangka yang tinggal di kos Jalan Dukuh Kupang Timur ini ditangkap dengan barang bukti 11 poket sabu seberat total 48,97 gram yang belum sempat diedarkan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, JW membagi sabu-sabu tersebut ke dalam kemasan kecil seberat empat gram per poket untuk memudahkan penjualan.

"Tersangka menjual sabu-sabu per gram dengan harga bervariasi, tergantung pembelinya," jelas Suria, Jumat (29/11).

JW mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial S, yang kini berstatus buron. Ia membeli sabu tersebut seharga Rp 50 juta per 50 gram, kemudian dibagi dan dijual kembali dengan keuntungan Rp 500 ribu per gram.

JW diketahui mengambil sabu secara ranjau di dalam bungkus bekas permen di kawasan Jalan Tidar, Surabaya, dekat SPBU.

Kasus ini bukan yang pertama bagi JW. Ia sebelumnya pernah dipenjara untuk kasus yang sama pada 2015 dan 2021.

"Kami masih mendalami jaringan ini dan memburu bandar S yang sudah kami tetapkan sebagai DPO," tegas Suria.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan alat-alat pengemasan dari kos tersangka. JW kini harus kembali menghadapi jerat hukum yang kemungkinan akan memberatkan vonisnya sebagai residivis.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news