Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menegaskan masih membuka selebar-lebarnya pintu maaf bagi para pelaku yang merasa terlibat dalam perkara dana jasmas jilid II.
- Kejari Lumajang Akan Periksa PPK dan PPTK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana
- Rugikan Antam Senilai Rp 1,2 Triliun, Crazy Rich Surabaya Budi Said Resmi Pakai Rompi "Merah Muda" Kejagung
- Saksi Ungkap Fakta Pertengkaran The Irsan dan Chrisney Sebelum dan Sesudah KDRT Terjadi
"Makanya kita himbau semua pihak yang mengkoordinir kalau memang pada saat dulu ada perbuatan-perbuatan yang seperti ini (jasmas jilid I) saya masih beri kesempatan, silahkan kembalikan kerugian negara itu. Kembalikan uang yang telah dinikmati sebelum kita tindak lanjuti proses hukum," tegas Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady dikutip kantor berita beberapa waktu lalu usai menahan tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rijanti.
Namun lanjut Rachmat, bila dalam kurun waktu yang telah ditentukan, para pelaku belum memiliki itikat baik maka pihaknya akan secepatnya membuka kasus jasmas jilid II ini.
"Kalau sudah proses hukum, kita tidak ada ampun harus masuk proses hukum," tandasnya.
Menurut Rachmat, langkah pengampunan yang ditempuhnya saat ini merupakan salah saty tindakan yang akan membuat efek jera para pelaku korupsi agar tak mengulanginya lagi.
"Kalau dikembalikan, upaya kita kan pencegahan. Sebelum proses hukum mereka terlanjur menikmati melakukan penyimpangan, mereka kembalikan kita juga ada toleransinya gitu," pungkasnya.
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Delapan Deklarator KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo Sebut UU ITE Banyak Pasal Karet
- KPK Libatkan Interpol, Ancam Pidana Pihak Yang Sembunyikan Harun Masiku
- Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara