Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Jawa Timur, kembali melakukan pemeriksaan ke sejumlah kepala bidang (Kabid) dan Kasubag Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat.
- Kakak Ipar Setubuhi Adiknya di Semak-semak Hingga Hamil 8 Bulan
- KPK Ungkap Ferdy Sambo Tak Serahkan Surat Kuasa Agar Harta Kekayaannya Dapat Ditelusuri
- KPK Cegah Mentan Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya Bepergian ke Luar Negeri
Pemeriksaan dimaksud, sebagai tindak lanjut surat perintah penyidikan lanjutan yang sudah dikeluarkan pengadilan. Sehingga, Tim Jaksa Pidsus Kejari Gresik langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil tujuh orang saksi.
"Ke tujuh orang saksi yang dipanggil ini, untuk dimintai keterangan terkait pengembangan kasus potongan jasa insentif di BPPKAD Gresik. Tapi yang datang cuma 6 orang yakni kabid, dan kasubag di BPPKAD," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLjatim, Rabu (16/10).
Berdasarkan Informasi yang terhimpun, sejumlah pejabat BPPKAD Gresik yang diperiksa kembali Kejari. Yakni, Kabid Keuangan Anis Nurul Aini, Kabid PDL Farida Haznah, Kabid Anggaran Mat Yazid, Kabid PBB dan BPHTB Mustofa, serta Kabid Penagihan dan Pelayanan Ahmad Haris Fahman.
Untuk diketahui bahwa, pemeriksaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Untuk mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), mantan Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik M. Muktar yang telah divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun penjara.[dik/bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Laporan Kritik Novel Baswedan Soal Kematian Ustadz Maaher Masih Dipelajari Polri
- Buktikan Ferry Jocom Bersalah, JPU Siapkan 24 Saksi Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya
- KPK Panggil 8 Saksi Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Probolinggo