Pemekaran Provinsi Papua menjadi 3 daerah otonomi baru (DOB) yang dituangkan dalam RUU dan telah disahkan DPR RI pada 30 Juni 2022 lalu, tengah ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
- Rotasi dan Mutasi Pejabat, Pemkot Surabaya Tunggu Rekom Kemendagri
- Saran Refly Harun Soal Polri di Bawah Kemendagri
- Surabaya Raih Juara Terbaik 1 Pelayanan Publik Fiskal Tertinggi dari Kemendagri RI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irawan menjelaskan, pihaknya tengah membahas sejumlah poin penting bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait, sembari menunggu 3 UU DOB Papua diundangkan atau ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Karena memang setelah disahkan dan diundangkan (nanti), tentu secara resminya kita pemerintah akan bergerak, tidak hanya Kemendagri sendiri," ujar Benny saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/7).
Benny mengatakan, Kemendagri sudah duduk bersama sejumlah K/L seperti Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PAN-RB, BKN, juga beberapa lembaga yang lainnya.
"Jadi sambil menunggu pengundangan itu sebenarnya kita sudah duduk bersama untuk melakukan pembahasan-pembahasan awal, supaya bisa dilakukan persiapan yang lebih awal juga untuk tindak lanjut dari pengesahan UU itu (3 DOB Papua)," paparnya.
Dalam pembahasan bersama K/L yang sudah dilakukan tersebut, Kemendagri mempersiapkan sejumlah hal penting dalam proses pembentukan pemerintahan di 3 DOB Papua.
Secara garis besar, urainya, hal tersebut dikelompokkan ke dalam dua kelompok besar. Pertama dukungan atau fasilitas yang diberikan sebelum terbentuknya pemerintahan di masing-masing daerah otonomi baru. Kemudian tahap kedua adalah setelah ditetapkannya pemerintahan di daerah otonomi yang baru.
"Nah, masing-masing tahap ini terbagi atas beberapa kegiatan, beberapa kebijakan. Jadi ini yang kita tuangkan ke dalam road map untuk penyelenggaraan pemerintahan di 3 daerah otonomi baru itu ke depan," paparnya.
Di samping itu, rencana jangka pendek yang kemungkinan akan dikerjakan Kemendagri usai 3 UU DOB Papua diundangkan adalah menyiapkan pengesahan 3 provinsi baru dan penunjukkan penjabat gubernur, yang akan menjalankan roda pemeirntahan hingga nanti terpilih kepala daerah melalui hasil pemilu di 2024.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rotasi dan Mutasi Pejabat, Pemkot Surabaya Tunggu Rekom Kemendagri
- Saran Refly Harun Soal Polri di Bawah Kemendagri
- Surabaya Raih Juara Terbaik 1 Pelayanan Publik Fiskal Tertinggi dari Kemendagri RI