Kemendagri: Regulasi Pilkada Serentak Harus Disempurnakan

Kementerian Dalam Negero (Kemendagri) mencatat ada sejumlah masalah dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Selain mahalnya biaya yang menggerus APBD, Kemendagri juga menemukan adanya kandidat yang memborong partai agar bisa melaju jadi calon tunggal dan adanya politisasi birokrasi yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.


"Indonesia membutuhkan regulasi yang benar-benar bisa menghasilkan Pilkada dan hasil pemilu yang berkualitas. Untuk menghasilkan regulasi Pilkada atau Pemilu, maka pendapat masyarakat dan para pakar sangat dibutuhkan. Atas pertimbangan itu, kami melakukan roadshow ke berbagai daerah untuk mendapatkan masukan terkait penyempurnaan regulasi Pilkada serentak di masa mendatang. Tujuannya agar pelaksanaan dan hasil Pilkada menjadi semakin berkualitas demi kepentingan masyarakat banyak,” kata usai FGD di Hotel Grand Dafam Surabaya, Selasa (20/8).

Sekadar diketahui, ada 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang. Dari jumlah itu terdiri atas 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Dia mengatakan, idealnya pemilu itu dilaksanakan dengan cara sederhana yang memudahkan penyelenggara dan pemilih. Sayangnya, hingga saat ini, regulasi yang berlaku masih memungkinkan terjadinya kerumitan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan Pemilu Serentak 2024.

"Jadi, kami ingin tampung aspirasi tentang pelaksanaan Pilkada, termasuk melibatkan pakar dari berbagai daerah dengan menggelar FGD,” ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan, hasil kajian tersebut menghasilkan regulasi tersendiri pada setiap daerah sesuai kearifan lokal.

"Bisa jadi setiap daerah punya regulasi tersendiri sesuai kearifan lokal seperti di Aceh dan Jakarta,” tambahnya.

Akmal menjelaskan, sudah memiliki tujuh kebijakan yang akan dilakukan dalam mendukung Pilkada serentak. Tiga diantaranya adalah penyiapan DP4, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, serta penguatan regulasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menegakkan netralitas ASN.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news