Meski mendapat sorotan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Justamadji membantah bila proyek pengadaan kapal, mesin dan peralatannya pada tahun 2015 merugikan keuangan negara.
- Laksanakan Putusan Pengadilan, Kejari Surabaya Serahkan BB Rp 45 Miliar Korupsi PT SGS ke Bank Jatim
- Saat Gelar Patroli Pesilat, Polisi Amankan Senjata Tajam dan Airsoftgun
- KPK Yakin Gugatan Praperadilan Pejabat Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Ditolak Hakim PN Jaksel
Menurut Justamadji proyek tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang sudah diterapkan oleh pemerintah.
"Itu pekerjaan kan dilelang atau lumpsum," jelasnya.
Bahkan Justamadji juga mengklaim selama proses lelang lalu mulai pengerjaannya hingga proyek tersebut selesai semuanya berjalan sesuai dengan aturan.
"Kan gak ada masalah. Kebetulan Pimpronya pindah di kecamatan," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Azis Syamsuddin Dicatut Dalam Kasus Korupsi Tanjungbalai, Donny Isman: Jangan Terjebak Penggiringan Opini
- Serius Tangani Penusukan Syekh Ali Jaber, Mabes Polri Kirim Psikiater
- 3 Tersangka Korupsi PSU Perumahan Kota Madiun Dilimpahkan ke JPU