Kepretan Rizal Ramli Soal Korupsi Pelindo II Terbukti

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengurai ada kerugian negara mencapai Rp 6 triliun dari empat proyek di Pelindo II.


Selain itu, Pelindo II juga masih dalam pemeriksaan kasus mobile crane yang ditangani Bareskrim Polri. Kasus ini sudah masuk ke ranah pengadilan.

Ada juga kasus tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC). Kedua kasus ini merugikan negara hingga Rp 50 miliar.

Korupsi Pelindo II seolah membenarkan kepretan Sang Rajawali, DR. Rizal Ramli saat menjadi Menko Kemaritiman dan ngotot mengungkap kasus tersebut pada tahun 2015 lalu.

Rizal Ramli bersama dengan Rieke Diah Pitaloka dan serikat pekerja bersatu mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan Pelindo II di bawah pimpinan RJ. Lino.

RJ Lino memang kini sudah berstatus tersangka. Tapi perkaranya jalan di tempat di KPK.

"Ini loh yang dikepret RR, Rieke, dan kawan-kawan SP Pelindo waktu itu,” terang Rizal Ramli dalam akun Twitter pribadinya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/1).

Rizal mengingat bahwa dalam kasus ini, Budi Waseso yang turut menjerat RJ. Lino harus rela dicopot sebagai kepala Bareskrim Polri.

"Karena ada backing kuat,” terangnya.

Rieke merupakan ketua Pansus Pelindo II DPR. Di mana dalam rekomendasi yang diberikan ke presiden, Pansus Pelindo II meminta agar Presiden Jokowi mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno. Rini dinilai membiarkan adanya tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya UU 19/2003 tentang BUMN.

Pansus kala itu juga meminta agar RJ. Lino dicopot dari jabatan sebagai Dirut Pelindo II.

Meski demikian, hingga periode pertama Jokowi selesai, Rini Soemarno masih kokoh menjabat sebagai Menteri BUMN.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news