Ketua Grib Jaya Kota Probolinggo Tengahi Konflik Pembongkaran Warung 

Anang Sukrisna saat menengahi warga di lokasi pembongkaran bekas warung/Ist
Anang Sukrisna saat menengahi warga di lokasi pembongkaran bekas warung/Ist

Sebuah bangunan bekas warung di Jalan Brantas, Kelurahan Kademangan, Kota Probolinggo, terancam dibongkar. Rencana pembongkaran tersebut menjadi pemicu konflik, karena salah satu warga tidak menerima.


Beruntung konflik tersebut tidak sampai terjadi kericuhan. Salah satu tokoh masyarakat sekitar, Anang Sukrisna mengatakan, persoalan tersebut berawal ketika pihak penyewa tanah yang menempati warung pertama bernama Lastri, yang kemudian Lastri menyewakan kembali kepada orang lain bernama Tika.

Namun begitu sewa warung itu jatuh tempo, pihak Tika menyerahkan kuncinya kepada warga setempat. Bukan kepada Lastri.

“Tanah itu statusnya memang milik Provinsi Jawa Timur,” jelas Anang Sukrisna yang dikutip RMOLJatim, Selasa 20 Mei 2025.

Ketua Ormas Grib Jaya Kota Probolinggo juga mengungkapkan, bahwa bangunan warung di atas tanah milik provinsi itu memang berada pas di pinggir Jalan Raya Brantas. Dan karena sewanya sudah jatuh tempo maka pihak provinsi hendak membongkarnya.

"Ya itu memang sudah jatuh tempo sewanya, maka dari pihak itu terkait hendak membongkar. Karena kita mendapat aduan dari warga, kita kemudian langsung turun untuk mendamaikan," ujar Anang.

Ia berharap kisruh persoalan warung tersebut tidak sampai berkepanjangan. Dan bisa diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan.

Berdasarkan informasi di lapangan, upaya pembongkaran itu dilakukan oleh pihak Provinsi Jawa Timur karena sewa tanah hak guna pakai (HGP) sudah jatuh tempo. Bahkan dikabarkan warung tersebut dijadikan tempat penyimpanan alat rukun kematian.

“Makanya warung itu kemudian mau dibongkar oleh pihak Provinsi karena sewa tanahnya sudah jatuh tempo,” ujar Edi Geol, Sekretaris Grib Jaya Kota Probolinggo saat dilokasi tersebut.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news