Khofifah Tak Setuju Mutasi Besar-besaran Soekarwo Hari Ini

Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa tidak menyetujui mutasi besar-besaran terhadap pejabat eselon II, Eselon III dan Eselon IV yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo di gedung Grahadi, hari ini Jum'at (30/11).


"Pokoknya yang mutasi sekarang ini ibu (Khofifah) tidak mau teken (tandatangan), tidak mau merekomendasi. Makanya saya heran kok lanjut. Yang datang Anom, sama Sekda Heru minta tanda tangan buat rekomendasi, ibuk (Khofifah) tidak mau," kata sumber tersebut kepada Kantor Berita , Jum'at (30/11).

Sumber tersebut lantas mengungkapkan, bahwa sebelumnya Khofifah juga telah memberikan rekomendasi terkait pengangkatan Heru Tjahjono sebagai Sekda. Menurutnya itu sudah cukup toleransi Khofifah kepada Soekarwo.

"Karena sudah cukup (rekomendasi) kemarin yang untuk sekda, itu karena menghargai Pakde (Seokarwo)," ungkapnya.

Informasi dari sumber tersebut dibenarkan oleh Anom. Ia mengakui bahwa dirinya bersama Heru telah menemui Khofifah perihal rencana mutasi tersebut. Namun, Anom enggan merinci isi sekaligus hasil pertemuan tersebut.

"Iya saya sama pak Heru," kata Anom kepada Kantor Berita di Gedung Negara Grahadi, Jum'at (30/11).

Meski begitu, Anom mengaku tidak mengetahui jika Khofifah tidak berkenan menandatangani surat yang dibawanya itu. "Saya tidak tahu," jawabnya singkat.

Sementara terkait, mutasi yang dilakukan hari ini, Anom dengan tegas mengatakan bahwa telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Anom, mutasi ini perlu dilakukan karena ada beberapa perubahan nomenklatur yang akan berdampak pada kekosongan jabatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini sudah ada suratnya dari Kemendagri. Kalau tidak dimutasi nanti ada ASN yang mengalami non job karena ada perubahan nomenklatur. Jumlahnya cukup banyak ada 1.003. Misalnya Dinas Kesehatan terdapat UPT yang diubah, orangnya tetap tapi dilantik. Untuk Eselon II sesuai dengan ini ada 14. Yang kosong 7 yang lainnya mengisi," ungkap Anom.

Perihal tidak adanya rekomendasi dari Khofifah selaku Gubernur terpilih, Anom memiliki pendapat tersendiri. Menurutnya, permintaan rekomendasi itu sejatinya tidak perlu dilakukan karena sebelumnya Khofifah telah memberikan rekomendasi terkait pengangkatan Sekda.

"Karena sebelumnya (pengangkatan Sekda) sudah ada rekomendasi, maka yang sekarang saya pikir tidak perlu. Saya kesana (menemui Khofifah) untuk memberi tahu saja," kilahnya.

Tidak hanya kepada Anom, Kantor Berita juga mencoba melakukan konfirmasi secara langsung terhadap Heru. Namun, Heru memilih bungkam dan tidak berkenan memberikan keterangan apapun perihal tersebut.

Sekadar diketahui, jika merujuk pada UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam pasal 71 ayat 2 dalam UU 10/2016 diterangkan bahwa, gubernur, bupati, wali kota maupun wakilnya masing-masing, dilarang melakukan penggantian pejabat, 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news