Dirinya menilai kisruh yang terlihat ke permukaan publik menunjukkan bahwa dalam institusi tersebut tidak terlepas dari manuver politik yang sedang terjadi.
- Mardani H. Maming Dicecar KPK Soal Pemberian IUP ke Perusahaan di Bawah Kendalinya
- Bea Cukai Dan Pemkot Probolinggo, Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Dan Ribuan Liter Miras Ilegal
- Fakta Baru, Pistol Brigadir J Sengaja Ditembakkan ke Dinding Biar Terkesan Ada Baku Tembak
Margarito berpandangan, situasi seperti ini dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan terus berulang jika tidak ada keberanian untuk melakukan revisi terhadap ketentuan UU KPK.
"Dan sepertinya kita akan berada dalam situasi ini, di mana korupsi akan tetap menggila dan penegakan hukum akan tertatih-tatih seperti ini. Karena itu, kalau kita tidak dan rasanya memang berat (mau buat beres KPK) mulai dari perubahan UU, meski saya pesimis. Tanpa mengubah UU Anda tidak akan bisa keluar dari situasi seperti saat ini," tandasnya.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil yang juga hadir dalam diskusi itu mengatakan, dulu pernah ada pembicaraan tentang revisi UU KPK dengan pemeritah. Namun saat itu mereka tidak hanya membahas tentang revisi UU KPK.
"Soal regulasi sebenarnya belum ada pembicaraan setelah waktu berhenti wacana pembahasannya, dan kita sudah berkomunikasi dengan eksekutif dalam hal ini pemerintah yakni Pak Jokowi dan Pak Jusuf Kalla bahwa soal regulasi terkait pemberantasan korupsi, bukan hanya soal KPK saja. Melainkan, KUHP dan aturan UU yang lainnya," jelas Nasir.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tak Ada Polisi yang Jaga, Mahasiswi UINSA Surabaya Tewas Lantaran Kejar Jambret Sendirian
- Henri Alfiandi Punya Pesawat Usai Setahun Jabat Kabasarnas RI
- Besok, Ferry Jocom Jalani Sidang Dakwaan Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya