Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai narasi radikal dan terorisme tidak hanya ditujukan pada kelompok teroris, melainkan telah menyusup atau pendengung bayaran di sosial media atau yang kerap disebut sebagai BuzzerRp.
- Diduga Gelapkan Dana Kongres KNPI, Muhaimin Syarif akan Dipolisikan
- KNPI Desak Ade Armando Segera Ditangkap
- GM FKPPI Jawa Timur Kecam Aksi Penganiayaan Oknum KNPI
"BuzzerRP juga bisa dikategorikan kelompok radikal dan teroris," kata Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021, Haris Pertama di akun Twitternya, Jumat (9/4).
Bukan tanpa sebab ia melabeli pendengung bayaran sebagai kelompok radikal. Keberadan BuzzerRp di lini dunia maya terbukti telah memicu ketakutan oleh para intelektual.
"Karena banyak kaum intelektual yang ketakutan, ngeri dan merasa diteror sama mereka. Bener enggak ya pemikiran saya ini?" tandasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Belakangan, pihak kepolisian diminta menertibkan keberadaan paham radikal di media sosial. Tidak hanya sekadar menutup akun terindikasi menyebarkan radikalisme, Polisi diminta memproses aktor di balik akun penyebar radikal yang dimaksud.
"Polisi wajib memproses hukum pihak-pihak yang menguasai dan memiliki atau pemilik akun medsos yang terindikasi menyebarkan paham radikal, terutama paham yang menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam kedaulatan negara," kata pakar hukum Petrus Selestinus.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris Terafiliasi ISIS
- Soal Penyusup di Kampanye Akbar, CIIA: Tidak Ada, yang Ada Hanya Teroris Jadi-jadian
- Ketua GP Ansor Kabupaten Madiun Dukung Kapolri Waspadai Bangkitnya Teroris