Kebijakan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada para pedagang mendapat teguran dari kalangan dewan. Pengenaan pajak di luar retribusi dinilai belum layak dibebankan kepada para pedagang. Pasalnya, fasilitas yang diberikan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan oleh pedagang. Apalagi formasi struktur direksi yang baru belum terbentuk.
- Puncak Haji Akbar, Jamaah KBIHU Assuniyah Jember Sudah di Arafah Persiapan Wukuf
- Tekan Angka Putus Sekolah Dan Upaya Dongkrak IPM, Pemerintah Sampang Sediakan Beasiswa
- Berangkatkan Peserta Gowes Fun Bike HUT ke-45 TVRI Jatim, Gubernur Khofifah: Olahraga dan Kesehatan Satu Kesatuan Investasi Kehidupan
Politikus PKB ini menegaskan, Komisi B bukan tidak setuju dengan kebijakan PPN. Tetapi harus diketahui bahwa PD Pasar Surya bukan profit oriented, tapi berorientasi kepada pelayanan terhadap pedagang. Hal yang lebih penting saat ini adalah meningkatkan pelayanan ketimbang memikirkan PPN.
"Fasilitasnya bagus, saya yakin tidak ada yang keberatan (PPN). Jadi saya bukan nggak setuju (penarikan PPN), tapi harus dievaluasi dulu,†pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Sulap Pasar Karah Lebih Modern dan Bersih
- Menkes Budi Gunadi Pantau Langsung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Surabaya
- Menyambut Pilkada, DPC PAPDESI Lamongan Dorong Khusnul Yakin Nyalon Kepala Daerah